Indonesia

Jakarta siap gunakan APBD 2014 Perubahan

Raphaella

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jakarta siap gunakan APBD 2014 Perubahan

AFP

Kisruh RAPBD 2015 DKI Jakarta berakhir dengan penolakan RAPBD dan kembali ke APBD 2014. Berita bagusnya, Ahok bisa atur sendiri isi anggarannya.

JAKARTA, Indonesia — Setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (RAPBD) 2015 antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak menemui titik temu, akhirnya DPRD memutuskan Jakarta harus menggunakan APBD tahun lalu untuk 2015.

Pada sidang hari Jumat, 20 Maret, — hari batas akhir penetapan APBD — DPRD memutuskan untuk menolak mengesahkan RAPBD 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyalahkan pihak Pemprov yang terlambat menyerahkan dokumen data e-budgeting hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan RAPBD versi Pemprov DKI. Rapat yang semula dijadwalkan Jumat pagi pukul 10:00 harus ditunda tiga kali, dan baru pada pukul 20:30 dokumen itu dapat dihadirkan.

Merasa waktu yang tersisa tidak cukup dan dokumen yang dilampirkan pun tidak lengkap, DPRD langsung memutuskan untuk menolak RAPBD tersebut.

Dengan keputusan ini, Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama memiliki kebebasan untuk menyusun anggaran dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) namun dengan batasan angka anggaran tahun sebelumnya, yaitu Rp 72,9 triliun. Sayangnya, Pemprov tidak punya keleluasaan untuk menggunakan dana tambahan seandainya Pemprov berhasil meningkatkan pemasukan tahun 2015.

“Kita serahkan anggaran tahun ini ke tangan Gubernur. Aspirasinya diserahkan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub. Gubernur susun anggaran seluas-luasnya,” jelas Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik.

(BACA: Ahok dan DPRD masih tak sepakat soal APBD)

Meskipun sempat mencurigai DPRD sengaja menolak RAPBD karena alasan politis, Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk melaksanakan APBD 2014. Ahok akan mengirimkan surat pernyataan kepada Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin.

“Hari ini akan kami kirim ke Kemendagri. Sesuai amanat Undang-Undang, begitu tidak bisa menyerahkan Perda pada Jumat lalu, berarti (kami) gagal. Sesuai undang-undang, karena gagal, kami menyurati Kemendagri dan mengirim Pergub,” ujar Ahok, Senin pagi, 23 Maret, di Balai Kota.

“Ini pertama kali di Indonesia. Bagi saya, ya, harus kita jalani, yang penting warga tidak perlu khawatir, pelayanan publik nggak terganggu.”

Ahok pun merasa penggunaan APBD 2014 ini akan lebih baik dibandingkan harus memakai APBD 2015 versi DPRD yang dituduhnya berisi banyak ‘titipan’.

“Jadi sekarang lebih enak, selama DPRD nggak titip barang-barang aneh. Dengan Perda (APBD 2015) lebih baik, tapi kalau (DPRD) ngotot nitip, lebih baik pakai Pergub (APBD 2014),” ujarnya.

Perbedaan angka dalam anggaran, menurut Ahok, tidak akan menimbulkan gangguan besar pada pelaksanaan pembangunan.

“Bedanya ada Rp 180 miliar. Kita buang saja. Itu pun mau buat beli tanah, paling berkurang satu hektar,” jelasnya.

Begitu pun dengan program pembangunan MRT, Ahok yakin tidak akan ada yang terganggu karena Pemprov telah dijamin akan mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat. 

“Saya jamin, dengan alokasi anggaran Rp 72,9 anggaran dipakainya lebih efektif, sama saja dengan pakai Perda. Daripada kita anggarkan Rp 90 triliun, tapi diembat buat beli barang nggak berguna,” ujarnya.

“Sekarang kita langsung diawasi Mendagri. Masyarakat juga akan lebih kritis. Pergub ini betul-betul kita pakai untuk beli barang dan jasa untuk atasi macet, banjir, dan pendidikan.” —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!