Ancaman UU ITE terhadap kebebasan berpendapat

Arman Dhani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ancaman UU ITE terhadap kebebasan berpendapat

EPA

Dalam praktiknya UU ITE lebih sering digunakan untuk menjerat orang-orang yang mengkritisi permasalahan sosial. Padahal, orang-orang tersebut warga negara yang sedang menyuarakan pendapat.

Penyair Saut Situmorang dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Jakarta Timur di kediamannya di Yogyakarta setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Ia dilaporkan oleh penyair lain, Fatin Hamama, karena Saut dituding menghina Fatin dengan kata-kata bajingan pada postingan di dinding grup Facebook ‘Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh’. Saut digugat dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3.

(BACA: Polisi ciduk Saut Situmorang karena mencela di Facebook

Tapi Saut bukan yang pertama tersandung kasus karena pencemaran nama baik di Internet. Sebelumnya ada Florence Sihombing yang ditahan karena dianggap menghina masyarakat Yogyakarta. Florence telah dibebaskan dan penahanannya ditangguhkan. 

Mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada ini dijerat dengan UU ITE, karena dianggap menyebarkan penghinaan terhadap masyarakat Yogyakarta.

(BACA: Florence penghina Yogyakarta dituntut 6 bulan penjara)

Menghitung korban UU ITE

Penyair Saut Situmorang (baju biru) didampingi rekannya sesama sastrwawan Puthu EA (berkacamata) sebelum dibawa ke Jakarta menumpang kereta api oleh 3 polisi dari Polres Jakarta Timur, Kamis, 26 Maret 2015. Foto oleh Prima Sulistya/Rappler

Kasus ini kembali mengingatkan perihal ancaman undang-undang ini. Florence dan Saut bukanlah korban pertama dan terakhir yang tersandung ITE karena mengemukakan pendapat di media sosial.  

Mirza Alfath, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, dianggap melecehkan syariat Islam atas komentarnya di Facebook. Pada status Facebook 3 Juli 2012, Mirza menulis hukum syariah Islam memiliki banyak kelemahan dan kekurangan. 

Ia mengkritik pelaksanaan hukum syariah di Aceh yang mayoritas penduduknya Muslim. Menurutnya, hukum syariah sudah tidak layak lagi dipertahankan bagi manusia modern dan masyarakat maju.

Karena status dan kritik itu, Mirza ditahan oleh kepolisian. Bahkan rumah Mirza menjadi sasaran amuk massa. Kasus ini menjadi polemik luas karena surat pembaca di harian Serambi Indonesia berjudul Akun Facebook ‘Mirza Alfath’ Menghina Islam

UU ITE berpotensi jadi alat sensor kaum minoritas?

Banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik secara online dapat ditujukan pada satu kelompok masyarakat, suku, atau agama.

Di negeri ini, kritik kerap dianggap sebagai bentuk kebencian, usaha mempertanyakan dianggap bentuk protes, dan setiap protes seringkali mendapatkan usaha pembungkaman. UU ITE berpotensi menjadi sebuah alat sensor, dan sensor selamanya hanya akan mengekalkan kebebalan.

UU ITE tidak lebih baik daripada pseudo liberal yang mengaku memuja pluralisme tapi merayakan pemberangusan pada paham-paham yang tidak disukainya.

UU ITE digunakan oleh banyak orang untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik. Dalam kasus Mirza, ia mengemukakan pendapat terhadap kebijakan publik yang dianggap tidak berjalan dengan baik. Dalam konteks ini, UU ITE menjadi sensor, digunakan untuk membungkam masyarakat yang ingin mengemukakan pendapat.

Berdasarkan catatan Safenetvoice Indonesia, dari segi historis penyusunan UU ITE, Pasal 27 UU ITE dibangun berdasarkan asas dan konstruksi yang telah berdiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada pemahaman dari KUHP, sehingga dalam UU ITE tidak perlu dijelaskan konsep atau ruang lingkup kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan, maupun penghinaan, dan pencemaran nama baik.

(BACA: Fadhli, PNS Gowa dalam kasus LINE dinyatakan bersalah

Subyektifitas nama baik

Sebenarnya apa nama baik itu? Apakah tiap orang memiliki nama baik? Jika iya, bagaimana cara memilikinya? Apakah benar nama baik itu ada? Ataukah ia hanya sekedar gelar yang digawat-gawatkan dari manusia yang lemah pamor? 

Sedemikian hebat label “nama baik” itu sehingga ia bisa membredel ide dan menghancurkan kebebasan orang lain. Sebagian besar pelaporan ITE menyandarkan diri pada logika bahwa tiap orang memiliki kehormatan dan nama baik.

Delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE bersifat subyektif. Maksudnya, perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang ialah hak penuh dari korban. Korbanlah yang dapat menentukan bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Penilaian subyektif ini harus diimbangi dengan kriteria-kriteria yang lebih obyektif. Jangan sampai UU ITE malah membungkam masyarakat yang hendak melakukan kritik atau koreksi terhadap kebijakan atau permasalahan publik yang bermasalah.

Dalam praktiknya, UU ITE lebih sering digunakan untuk menjerat orang-orang yang mengkritisi permasalahan sosial. Padahal, orang-orang tersebut warga negara yang sedang menyuarakan pendapat. 

Haruskah situs radikal diblokir?

Kebebasan berpendapat telah dijamin dan diberikan kepada tiap warga negara oleh undang-undang. Dalam hal ini, UU ITE justru lebih sering memenjarakan warga ketimbang digunakan untuk fungsinya.

(BACA: Kemenkominfo: Pembokiran 19 situs radikal tidak permanen

Salah satu hal yang sering ditemukan di Internet adalah situs-situs yang menyerukan kebencian terhadap kelompok minoritas. Pada beberapa kasus, situs tersebut dengan vulgar menggunakan kata-kata kasar untuk menyerukan kekerasan. 

Namun UU ITE tidak digunakan untuk menghentikan situs-situs tersebut. Lebih gila lagi, keberadaan situs tersebut bebas disebarkan tanpa kontrol di media sosial kita.

Karena dikritik, pemerintah lantas memberlakukan sensor dan memblokir situs-situs yang dianggap menyuburkan radikalisme. Sensor dan pembungkaman kritik adalah bentuk kelemahan dari pemerintah yang genit. 

Alih-alih mencari jalan keluar paling rasional dan manusiawi, negara memberlakukan sensor. Sementara pada kasus yang lain memenjarakan para pelaku kritik.

Katanya protes ada situs penyebar kebencian, tapi saat diblokir kok protes? Apakah saya cerewet? Jelas. Ide adalah satu satunya hal yang kebal peluru, ideas are bulletproof

Kamu tidak bisa menghentikan atau meminta seseorang untuk berhenti berpikir, tapi kamu bisa membuat pemahaman orang lain lebih baik dengan memberikannya alternatif pilihan pemikiran.

Menariknya terlalu banyak orang bermental “munafik” merayakan sensor terhadap situs-situs radikal. Siapa yang tidak? Situs-situs radikal ini menyebarkan kebencian, menyebarkan berita bohong, dan lebih dari itu, mengganggu rasa nyaman kita. 

Tapi sedikit dari orang-orang ini yang mau mengerti, mau mencari dan mau memahami, mengapa kebencian ini muncul. Dari mana sumbernya? Seperti biasa, kita abai dan enggan peduli.

Saya percaya radikalisme, apapun itu, mau agama atau premordialisme, muncul karena kesenjangan sosial. Jika kesenjangan ini tidak diatasi, jangan harap ia akan hilang. Aktivis-aktivis pluralisme yang mengaku memperjuangkan kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan harusnya turun tangan. 

Tidak sekedar bicara kebebasan di hotel mewah dengan AC dingin yang nyaman. Jika ini diteruskan, maka radikalisme itu hanya akan menemukan legitimasinya sendiri.

Di mana sejatinya posisi pemerintah?

Berdasarkan temuan yang ada, posisi sikap pemerintah Indonesia atas Internet sebagai medium kebebasan berekspresi dan berinformasi agak janggal. 

Sebab, dalam sidang International Telecommunications Union/World Congress on International Telecommunications di Dubai, 3-14 Desember 2012, Indonesia secara tidak langsung menyatakan berada dalam satu perspektif dengan Iran, Cina, Rusia, dan Arab Saudi dalam konteks tata kelola Internet. 

Padahal 4 negara itu masuk dalam kategori “Internet Enemies” pada 2012. Pada 2013, Iran dan Cina dinobatkan kembali sebagai “Internet Enemies” karena getol memata-matai aktivitas online pengguna Internet warganya sendiri. 

Savenetvoice menganggap Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan pisau bermata dua. Selain berpotensi diselewengkan sebagai alat sensor, ia kontraproduktif terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan mengemukakan pendapat. 

Sebab, alih-alih melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran kebencian, yang ada malah pengekangan terhadap masyarakat agar tidak melakukan kritik sosial. Mungkin V benar, dalam V for Vendetta.

“There are, of course, those who do not want us to speak. I suspect even now, orders are being shouted into telephones, and men with guns will soon be on their way. Why? Because while the truncheon may be used in lieu of conversation, words will always retain their power. Words offer the means to meaning, and for those who will listen, the enunciation of truth. And the truth is, there is something terribly wrong with this country, isn’t there?”

Arman Dhani adalah seorang penulis lepas. Tulisannya bergaya satire penuh sindiran. Ia saat ini aktif menulis di blognya www.kandhani.net. Follow Twitternya, @Arman_Dhani.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!