Polemik buku radikal agama Islam: Siapa yang bertanggung jawab?

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polemik buku radikal agama Islam: Siapa yang bertanggung jawab?

EPA

Siapa yang paling bertanggung jawab atas peredaran buku radikal agama Islam, Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama?

 

BANDUNG, Indonesia — Peredaran buku-buku bermuatan unsur “radikal” setidaknya telah ditemukan di dua provinsi, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Sebelumnya di Jombang, Jawa Timur, ditemukan kutipan-kutipan yang dinilai bermuatan “radikal” dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMA

Sejumlah sekolah di Bandung ditengarai juga menerima distribusi buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bermuatan “radikal” untuk Kelas XI dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak Agustus tahun 2014 lalu.

Tapi, apa sih radikal itu?

Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ditemukan memuat ajaran-ajaran Muhammad Abd Wahhab, tokoh konservatif yang menyebarkan aliran Wahhabi. Di Bab 10: Bangun dan Bangkitlah Wahai Pejuang Islam, dipaparkan tentang pemikiran tokoh pembaharu Islam. 

Nama Muhammad Abd Wahhab tercantum sebagai tokoh pertama dari 10 tokoh yang diulas. Tokoh asal Arab Saudi ini merupakan pencetus aliran Wahabiyah yang hidup pada tahun 1703 sampai 1787 masehi.

Ajarannya diuraikan di antaranya adalah, “Yang boleh dan harus disembah hanya Allah SWT dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.”

Kutipan itu sebelumnya juga ditemukan di buku yang sama di Jombang, seperti dikutip dari Tempo.  

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa buku-buku bermuatan radikal ditemukan di beberapa sekolah di Bandung, antara lain di SMA Negeri 20, SMK Negeri 2, dan SMA Negeri 9.

“Pendistribusiannya serentak ke seluruh sekolah tingkat SMA se-Jawa Barat,” ujar Iwan yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Bandung, saat dihubungi, Senin, 30 Maret. Sebanyak 440 eksemplar buku bermuatan radikal itu terpajang di perpustakaan sekolahnya. 

Mantan Menteri Pendidikan disebut bertanggungjawab

Buku-buku di atas, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dinyatakan telah lolos seleksi oleh penyelia penerbitan, yakni Pusat Kurikulum Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud. Bahkan dalam buku tersebut ada kata pengantar dari Menteri Pendidikan saat itu, Mohammad Nuh. 

“Artinya buku sudah sah, telah disusun, dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Mendikbud M. Nuh,” kata Iwan.

Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, yang setebal 206 halaman itu, diperuntukkan bagi siswa SMA dan sederajat untuk kurikulum tahun ajaran 2013.

Iwan menuntut pemerintah segera mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan buku tersebut, termasuk Nuh yang tercantum sebagai penanggung jawab. 

Penerbitan buku itu melibatkan Mustahdi dan Mustakim sebagai kontributor naskah. Sedangkan penelaahnya adalah Yusuf A. Hasan, dan Muh. Saerozi.

Nuh: Buku itu ajarkan tolerasi dengan pendekatan baru

Soal tudingan ini, Nuh sudah memberikan klarifikasinya baru-baru ini. Ia membantah buku yang dirancang di masanya itu memuat ajaran radikalisme. Justru menurutnya, buku itu mengajarkan tolerasi dengan pendekatan baru. 

Tapi Nuh tak menampik ada materi tentang ajaran Wahabi di buku tersebut, termasuk pesan radikal di dalamnya.

“Pada halaman 169, Wahabi menilai non-Muslim itu musyrik dan wajib dibunuh, tapi itu pendapat Wahabi dan pendapat itu pun tidak dirinci,” kata Nuh, 29 Maret lalu, seperti dikutip dari Republika.

“Aliran lain juga disebutkan,” sambung Nuh, menjelaskan bahwa buku itu tidak semata menyebarkan ajaran aliran keras Wahabi.

Sedangkan di bab toleransi, lanjut Nuh, juga dijelaskan di bagian kisah salah satu tokoh Muslim Ali bin Abi Thalib yang terlambat shalat karena ada orang tua non-Muslim yang berjalan lambat di depannya.

‘Barang setengah matang yang dipaksakan’

Penelusuran buku-buku bermuatan radikal itu mendorong Menteri Pendidikan saat ini, Anies Baswedan, untuk ikut buka suara. “Kurikulum 2013 dan perangkatnya adalah barang setengah matang yang dipaksakan,” katanya dalam keterangan pers yang dikirimkan pada Rappler. 

Bahkan Anies menyebut kesalahan ini menjadi bukti kurikulum 2013 disiapkan secara instan dan tergesa-gesa. Anies mengatakan pihaknya sudah menarik buku-buku tersebut dari peredaran.

Kementerian Agama ikut bertanggungjawab? 

Setelah peredaran buku tersebut meluas, publik mempertanyakan siapa lagi pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan buku tersebut. 

Alih-alih memanggil mantan Menteri Pendidikan atau perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan membahas materi radikalisme dalam buku tersebut dengan Kementerian Agama. 

Pembahasan antara keduanya akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.

“Kami akan tanyakan peredaran buku radikal itu pada RDP mendatang. Kemenag harus memberi penjelasan,” ujar Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, Saleh Partaonan Daulay, seperti dikutip dari Okezone hari ini, Selasa, 31 Maret. 

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah memerintahkan pada jajaran kementeriannya di seluruh tanah air untuk menarik buku bermuatan radikal tersebut. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!