SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Detasemen Khusus 88 (Densus 88) menahan 7 dari sepuluh terduga fasilitator Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap pekan kemarin.
(BACA: Densus 88 tangkap 6 terduga fasilitator ISIS)
“Mereka yang ditahan terlibat aktif dalam memfasilitasi keberangkatan orang berperang sekaligus merekrut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Rabu, 1 April.
Ketujuh terduga tersebut antara lain:
- Muhammad Fachry
- Aprianul Hendri alias Mul
- Jack alias Engkos Koswara
- Amin Mude
- Abdul Hakim Munabari
- Helmi Aalamudin
- Ahmad Junaedi
Dari ketujuh terduga tersebut, 3 di antaranya ditangkap di Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Abdul Hakim Munabari, Helmi Aalamudin, dan Ahmad Junaedi pada 25 Maret.
Empat sisanya ditangkap di Jakarta pada 21 Maret.
(BACA: Pulang ke Suriah, rekan Abu Jandal dibekuk di Malang)
Sedangkan dua lain terduga dilepaskan. Mereka adalah Furqon dan Fahrizal yang ditangkap di Jakarta pada 21 Maret.
Satu terduga lainnya, Ridwan alias Sungkar, yang ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur, pada 27 Maret lalu masih diperiksa intensif.
(BACA: Tiga terduga ISIS: Penjual kopi, pengelola pesantren, dan juragan bakso)
Rikwanto mengatakan, ketujuh terduga fasilitator ISIS yang ditahan akan dijerat Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.