Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang dipindahkan ke Kejaksaan

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang dipindahkan ke Kejaksaan

GATTA DEWABRATA

Catharina harus kembali ke Kejaksaan di saat KPK tengah menghadapi empat tuntutan pra-peradilan.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED)— Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Girsang akan kembali ke Kejaksaan setelah mengabdi kepada KPK selama 10 tahun.

Plt. Pimpinan KPK Johan Budi mengatakatan bahwa perginya Chatarina tidak akan mengganggu kinerja KPK saat ini. 

“Kami siap menghadapinya,” ujar Johan, Rabu, 1 April. “Akan segera kami cari penggantinya.”

Selain Catharina, ada tiga jaksa yang harus kembali ke institusi awal, yaitu Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo. Johan optimis kalau kepergian mereka bisa diatasi. 

“Biro hukum banyak anggotanya dan sekarang sudah di-back up sekitar 10 jaksa dari direktorat penuntutan,” ujarnya.

Pemindahan Chatarina memang bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 103/2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, dijelaskan bahwa pegawai negeri dapat dipekerjakan di KPK selama 4 tahun dan dapat diperpanjang lagi maksimal 6 tahun.

“Bu Chatarina sudah 10 tahun. Jadi, menurut aturan harus kembali ke instansi awal,” ujar Johan. 

Catharina membenarkan pemindahannya. “Iya, harus balik karena sudah habis 10 tahunnya,” jelas Catharina melalui pesan singkat. Ia juga mengatakan bahwa dirinya masih sibuk membantu kasus pra-peradilan Suryadhama Ali hari Senin, 30 Maret, kemarin.

Biro Hukum KPK kini tengah disibukkan dengan empat pra-peradilan dari Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, dan Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. 

Chatarina: penegak hukum harus berani tapi rendah hati

Chatarina kemudian menuturkan bahwa selama di KPK ia belajar banyak hal. Salah satunya bersikap berani dan rendah hati. 

“Pengalaman berharga yang saya dapatkan intinya bahwa sebagai penegak hukum tidak cukup hanya berani dan berintegritas, namun juga harus rendah hati, bijak dan tidak pernah berhenti untuk belajar banyak hal,” katanya. 

Termasuk, katanya, seorang penegak hukum harus mampu bekerja sama dalam tim, karena tantangan pekerjaan pemberantasan korupsi sangat besar.

Jika seorang penegak hukum tak punya sifat ‘kepemimpinan’ yang dibutuhkan, maka sulit memikul tanggung jawab kerja pemberantasan korupsi.

“Di manapun kita berada, kita harus mampu menjadi pemimpin khususnya mampu memimpin diri sendiri untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab,” katanya. 

Sepeninggal Chatarina, KPK punya banyak PR 

Chatarina mengungkap, sejumlah pekerjaan rumah menunggu KPK. Seperti pengkajian terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang, penyusunan peraturan terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK, dan gugatan praperadilan.

Ia percaya, jajaran biro hukum KPK bisa menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk itu tanpanya. “Teman-teman sudah biasa sidang tanpa saya,” tutur Chatarina.—Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!