Indonesia

Pertamina: Kami tak harus lapor DPR naikkan harga elpiji 12 kg

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pertamina: Kami tak harus lapor DPR naikkan harga elpiji 12 kg

EPA

Pertamina mengaku tidak diam-diam menaikkan harga elpiji 12 kg. Semua keterangan ada di situs mereka.

JAKARTA, Indonesia— Pertamina resmi menaikkan harga gas elpiji 12 kg, Rabu 1 April 2015. Publik dan DPR mempertanyakan keputusan yang terkesan diam-diam ini. 

Kenaikan harga sebesar Rp 666,67 per kg atau Rp 8.000 per tabung, mengubah harga pasar dari Rp 134 ribu menjadi Rp 142 ribu per tabung.

Pihak Pertamina mengatakan bahwa harga dinaikkan untuk mencegah kerugian badan usaha milik negara itu karena harga penjualan tidak sebanding dengan harga gas sebenarnya.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan bahwa pihaknya tidak diberitahu rencana kenaikan ini.

“Kami tahunya pas sudah naik,” ujar Kardaya pada Sindonews, Kamis, 2 April. “Intinya, antara Pertamina dan pemerintah itu kalau mau menaikkan, walaupun 12 kg, pastinya pemerintah mengetahui dulu atau setidaknya minta izin dulu. Kalau sekarang pasti bertanya-tanya, apakah pemerintah tahu kalau Pertamina menaikkan harga itu?”  

Juru bicara Pertamina Wianda Pusponegoro membantah kalau kenaikan harga ini dilakukan secara diam-diam.

“Ini nggak diam-diam. Harga elpiji 12 kg sudah naik berkali-kali, di Maret dan April ini. Kalian bisa lihat di website Pertamina,” ujarnya pada Rappler hari ini.

Sebelumnya, harga elpiji 12 kg sudah naik dari Rp 129 ribu menjadi Rp 134 ribu pada 1 Maret 2014.

Ia juga mengatakan bahwa keputusan ini sudah diketahui oleh pemerintah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terkait DPR, menurut Wianda, Pertamina tak mempunyai kewajiban meminta izin DPR untuk menaikkan harga elpiji 12 kg.

“Nggak harus dikasih tahu. Kan yang kami atur harganya yang 12 kg. Itu adalah barang komersial yang tidak ada subsidi dari pemerintah dan ditujukan bagi masyarakat yang punya daya beli. Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM,” jelas Wianda.

“Ini berbeda dengan harga elpiji 3 kg yang ditentukan oleh pemerintah. Kenaikan harga selalu dikomunikasikan dengan pihak kementerian ESDM,” lanjutnya.

Harga elpiji 3 kg di pasaran tertinggi saat ini adalah Rp 18.000. Kenaikan harga baru elpiji 12 kg semakin memperbesar jarak dengan elpiji 3 kg. 

Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, harga elpiji 3 kg sejak tahun 2007 tidak pernah naik atau disesuaikan pemerintah. Dengan demikian, selama itu pula pemerintah menanggung beban yang besar terhadap gas elpiji 3 kg. 

Lanjut Wianda, ke depannya, kenaikan harga elpiji 12 kg mungkin akan terjadi kembali.

“Kami menaikkan harga berdasarkan harga elpiji internasional. Harus dilihat penyesuaiannya,” ujar Wianda. 

Masyarakat merespon negatif kebijakan ini. Berikut adalah sebagian pendapat netizan mengenai kenaikan harga elpiji: 

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!