Jokowi akan cabut Perpres kenaikan tunjangan mobil pejabat

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dengan alasan kondisi yang tidak sesuai, Jokowi mencabut Peraturan Presiden yang baru ia tanda tangani bulan lalu.

Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Foto oleh EPA

JAKARTA, Indonesia — Setelah menuai kontroversi, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden tentang kenaikan tunjangan mobil pejabat negara pejabat lembaga negara, Senin, 6 April.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberitahukan berita ini pada Senin siang setelah pertemuan Jokowi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tadi presiden juga memerintahkan kepada kami, Seskab (Sekretaris Kabinet) dan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), untuk bukan hanya me-review tetapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat,” kata Pratikno.

“Jadi, dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Perpres untuk mencabut Perpres tersebut.” 

(BACA: Mobil baru Pak Menteri)

Alasan di balik pencabutan ini adalah pertimbangan Jokowi atas kondisi yang tak cocok untuk implementasi Perpres. Namun, Pratikno tak menyangkal bahwa DPR juga mendukung keputusan untuk mencabut Perpres yang mendapat reaksi keras dari masyarakat.

“Itu adalah perintah presiden. Kedua, DPR dan beberapa pimpinan fraksi juga merasakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Jadi, bapak presiden semakin mantap (mencabut Perpres) ketika beberapa pimpinan fraksi juga mengatakan hal tersebut,” ujar Pratikno.

“Dari sisi substansi tidak masalah karena memang sudah lima tahunan tidak perah direvisi, tetapi tidak tepat untuk suasana ekonomi masyarakat saat ini,” lanjutnya.

Kenaikan tunjangan tersebut mendapat kritik tajam karena dinilai tak sensitif terhadap kondisi rakyat yang sedang alami kesulitan akibat kenaikan harga mulai dari BBM hingga gas elpiji dan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Tentang ketidaktahuan Jokowi akan Perpres

Jokowi sudah secara terbuka mengakui bahwa ia tidak tahu tentang Perpres yang ia tanda tangani tersebut. Ia berdalih bahwa semua dokumen yang sampai di mejanya sudah melewati proses di tingkatan administrator dan kementerian, sehingga ia sering tidak membacanya kembali. 

(BACA: Jokowi akui tak tahu isi Perpres kenaikan uang mobil pejabat

Pratikno punya alasan lain. Menurutnya, hal itu bukanlah masalah. Tidak ada masalah dengan isi dan prosedur persetujuan Jokowi. Masalahnya hanyalah waktu yang tidak tepat. 

“Perlu diingat Perpres itu sudah lama dibahas, mulai bulan Januari. Jadi, surat DPR itu kan tanggal 5 Januari. Suasana pada saat itu memang tidak perlu dirisaukan, tetapi kan ketika diundangkan suasananya tidak tepat lagi,” jelasnya.

“Jeda waktu 4 bulan itulah yang membuat teks regulasi yang ada di Perpres tersebut tidak compatible dengan konteks yang berubah dalam kurun dua bulan terakhir,” tandasnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!