Hakim tolak gugatan praperadilan Suryadharma Ali

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hakim tolak gugatan praperadilan Suryadharma Ali

AFP

Gugatan praperadilan Suryadharma Ali ditolak. Tapi kuasa hukum tak terima, menurut mereka hakim tak berani melangkah lebih jauh. Seperti apa protesnya?

JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tersangka kasus dugaan penggelembungan dana haji, Rabu, 8 April. 

“Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Tatik Hadiyanti dalam pembacaan putusannya.

Pertimbangan hakim yang pertama adalah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tindakan paksa, hanya administratif, yakni penggantian status yang merupakan tindakan awal yang dilindungi oleh hukum. 

Pertimbangan lainnya, belum ada penahanan atas tersangka Suryadharma Ali. Jadi sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan. 

“Praperadilan tidak menguji isi pokok, hanya tindakan penegak hukum yang melanggar hukum atau tidak,” kata hakim. 

Hakim menambahkan bahwa belum adanya bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah ranah praperadilan untuk menguji hal tersebut. 

Kuasa hukum protes 

Dalam permohonannya, Suryadharma diwakili kuasa hukumnya Humphrey Djemat dan Johnson Panjaitan. 

Saat putusan dibacakan, pengacara mengaku kaget dan kecewa. “Dari mana Rp 1,8 triliun? Dari mana? Harus ada buktinya dari auditor (BPK),” kata Humhprey pada wartawan usai sidang. 

Sebelumnya, KPK sebagai pihak termohon diminta menunjukkan bukti terkait tudingan kehilangan uang negara sebesar Rp 1,832 triliun. KPK mengatakan ada bukti kehilangan dari saksi dan dokumen pemondokan jamaah haji.

Humphrey memprotes bukti tersebut yang hanya berupa fotokopi. 

Sebaliknya, kata Humphrey, Suryadharma sudah dirugikan dalam kasus ini. Kliennya itu harus rela mundur dari jabatan Menteri Agama. Suryadharma menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. 

Humhprey menilai hakim tak berani memperluas pasal. “Belum ada keberanian dari hakim bahwa kalau ditetapkan sebagai tersangka juga merampas hak asasi SDA,” katanya. 

Sedangkan Johnson memprotes KPK yang menerbitkan 3 kali surat perintah penyidikan alias sprindik. “KPK tidak profesional,” katanya. 

Johnson juga mengatakan KPK tidak menghormati pengadilan karena masih memanggil SDA sebagai saksi atau tersangka saat proses praperadilan masih berlangsung.  

Hakim Tatik Hadiyanti membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya. Rabu, 8 April 2015. Foto oleh Adelia Putri/Rappler

Gugatan praperadilan dan perdata senilai Rp 1 triliun 

Suryadharma sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 23 Februari 2015.  

(BACA: Suryadharma ajukan praperadilan dan gugat KPK Rp 1 triliun)

“Alasan utama gugatan praperadilan karena mereka (KPK) menetapkan Pak Suryadharma sebagai tersangka, padahal bukti permulaan yang mereka jadikan pegangan itu adalah bukti yang ternyata tidak bisa ditunjukkan atau diperlihatkan sampai saat ini,” kata Humphrey. 

Humphrey menuding penetapan Suryadharma bermuatan politis. “Ternyata ada latar belakang politik, karena saat Surya jadi tersangka itu dua hari setelah dia menyatakan dukungan untuk Prabowo dan Hatta Rajasa,” kata Humphrey, memaksudkan pasangan Prabowo-Hatta dalam pemilihan presiden 2014 yang didukung Partai Persatuan Pembangunan, di mana Suryadharma adalah ketua umumnya.

Kuasa hukum kemudian memutuskan untuk menggugat KPK secara perdata dan minta ganti rugi sebesar RP 1 triliun.

Gugatan praperadilan Suryadharma terhadap KPK didahului oleh mantan calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam kasus Budi, PN Jakarta Selatan memenangkan Budi

Selain Suryadharma, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik juga ajukan praperadilan terhadap KPK. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!