KPK tahan Suryadharma Ali pada Jumat Keramat

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tahan Suryadharma Ali pada Jumat Keramat

GATTA DEWABRATA

'Saya diperlakukan tidak adil. Ini balas dendam karena saya lakukan praperadilan'

JAKARTA, Indonesia — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi biaya haji.

Ia ditahan setelah diperiksa selama 9 jam di gedung KPK, Jumat, 10 April.

Suryadharma datang bersama tim pengacaranya yang dipimpin oleh Humphrey Djemat.

Dalam konferensi pers setelah penangkapan, Suryadharma merasa penangkapan ini merupakan ketidakadilan.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya. “Bisa jadi saya ditahan sebagai balas dendam karena saya meakukan praperadilan.”

Ia juga membahas penolakan praperadilannya. Permohonan pra-peradilan Suryadharma baru saja ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April.

(BACA: Hakim tolak gugatan praperadilan Suryadharma Ali)

“KPK adalah lembaga yang spesial. Tidak ada SP3, makanya perlu kehati-hatian yang lebih. Perlu ada forum. Jadi, kalau praperadilan tidak dianggap sesuai untuk mencari keadilan, saya harus mencari kemana?” katanya. 

“Sekali lagi, praperadilan bukan perlawanan saya terhadap KPK.”

Suryadharma disangkakan bersalah atas kasus korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Ia diduga mengajak orang-orang dekatnya, mulai dari keluarga hingga anggota DPR untuk berhaji, meskipun kuota sudah diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri.

Ia akan menghadapi tuntutan Pasal 55 (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP tentang mmemperkaya diri melalui penyalahgunaan kewenangan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!