Hakim tolak gugatan warga Rembang atas Semen Indonesia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hakim tolak gugatan warga Rembang atas Semen Indonesia
Hakim menolak gugatan warga Rembang terhadap pabrik semen raksasa, tapi masih ada klausul yang mengganjal. Mengapa hakim mengabaikan kesaksian ahli peneliti UGM?

JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akhirnya menolak gugatan warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait izin lingkungan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia. 

“Mengadili, menolak permohonan, gugatan tidak diterima. Penggugat dikenakan biaya Rp 313.000,” kata Hakim Ketua Susilowati Siahaan yang didampingi dua anggotanya Husein Amin Effendi dan Desy Wulandari, Kamis, 16 April. 

Alasan hakim karena gugatan dianggap sudah kadaluarsa, melewati 90 hari. 

(BACA: Surat cinta untuk Ibu-ibu Rembang)

Dalam penjelasannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan para penggugat sudah kadaluarsa. Sebagaimana dalam aturan yang ada, maksimal gugatan ke PTUN harus dimasukan 90 hari sejak izin lingkungan dikeluarkan.

Dukungan dari mantan pimpinan KPK 

Dalam putusan sidang kali ini, warga Rembang mendapat dukungan dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. 

Bambang datang menggunakan kemeja merah marun dan topi hitam. Ia naik ke atas truk dan berorasi. 

(BACA: Inspirasi perlawanan dari warga Samin lawan industri semen)

Netizen kecewa, pertanyakan sikap Gubernur

Sementara itu, netizen yang sejak pagi sudah memberikan dukungan melalui status di media sosial pada ibu-ibu Rembang dengan tagar #RembangMelawan langsung kecewa. Mereka mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

 Kontroversi kesaksian ahli dari UGM

Sebelumnya, dua dosen Universitas Gadjah Mada, Eko Haryono dan Heru Hendrayana, menjadi saksi ahli dalam sidang tentang analisa dampak lingkungan di kawasan Pabrik Semen Rembang. 

Dalam sidang ini, keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli karena Eko merupakan pakar hidrologi dan Heru merupakan ahli geologi. Kedua pakar itu menyatakan bahwa kawasan Rembang merupakan daerah karst muda yang tidak mengandung air tanah.

Namun ternyata keduanya tidak melakukan penelitian langsung di Rembang. Tim UGM pun langsung mengeluarkan pernyataan keras untuk keduanya.

UGM akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna, di Gedung Pusat UGM, Rabu, 15 April, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat

Namun kesaksian dari kedua dosen yang dianggap tak sesuai fakta ini ternyata tidak jadi pertimbangan hakim di PTUN Semarang. Hakim tetap menolak gugatan warga Rembang melawan pabrik semen raksasa tersebut. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!