SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akhirnya menolak gugatan warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait izin lingkungan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia.
“Mengadili, menolak permohonan, gugatan tidak diterima. Penggugat dikenakan biaya Rp 313.000,” kata Hakim Ketua Susilowati Siahaan yang didampingi dua anggotanya Husein Amin Effendi dan Desy Wulandari, Kamis, 16 April.
Alasan hakim karena gugatan dianggap sudah kadaluarsa, melewati 90 hari.
Hakim : Mengadili, menolak permohonan, gugatan tidak diterima. Penggugat dikenakan biaya 313,000. #RembangMelawan
— Autonica (@wildrps) April 16, 2015
Gugatan ditolak majelis hakim krn dianggap sdh kadaluarsa. #RembangMelawan #DemiRembang
— #DemiRembang (@JmppkRembang) April 16, 2015
Gugatan dianggap daluarsa alias telat masuk. Menurut hakim, sudah diumumkan di website. Padahal tidak ada sosialisasi. #RembangMelawan
— kartika jahja (@kartikajahja) April 16, 2015
(BACA: Surat cinta untuk Ibu-ibu Rembang)
Dalam penjelasannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan para penggugat sudah kadaluarsa. Sebagaimana dalam aturan yang ada, maksimal gugatan ke PTUN harus dimasukan 90 hari sejak izin lingkungan dikeluarkan.
Dukungan dari mantan pimpinan KPK
Dalam putusan sidang kali ini, warga Rembang mendapat dukungan dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Bambang datang menggunakan kemeja merah marun dan topi hitam. Ia naik ke atas truk dan berorasi.
Bambang Widjojanto: Mudah-mudahan Suara Hakim sama dengan Suara Rakyat Tolak Pabrik Semen via @JmppkRembang pic.twitter.com/NpBDaKbgau
— Rappler Indonesia (@RapplerID) April 16, 2015
(BACA: Inspirasi perlawanan dari warga Samin lawan industri semen)
Netizen kecewa, pertanyakan sikap Gubernur
Sementara itu, netizen yang sejak pagi sudah memberikan dukungan melalui status di media sosial pada ibu-ibu Rembang dengan tagar #RembangMelawan langsung kecewa. Mereka mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sedih mendengar kabar putusan PTUN atas gugatan #RembangMelawan, tapi haru dg semangat ibu2 tani yg tabah. *menjura*
— Alissa Wahid (@AlissaWahid) April 16, 2015
Gugatan PTUN #RembangMelawan ditolak karena sudah lewat 90 hari/kadaluarsa? Makin kuat aroma persekongkolannya!
— Philip Ayus (@tweetspiring) April 16, 2015
Gugata semen rembang kalah karena kadaluarsa? Bukan pokok gugatan? Selamat datang kehancuran lingkungan.. #RembangMelawan
— Angga putra fidrian (@Anggafara) April 16, 2015
@hariadhi Kl pak @ganjarpranowo & pak @ariabima99 gak bantu, kebangetan om. Satgas PDIP puluhan taun. Di rmh pnh kalender wajah beliau. Hehe
— eMKa (@raunsyanfikr) April 16, 2015
@Dandhy_Laksono sisa hidup mas @ganjarpranowo bersimbahkan segala rutuk dan sumpah serapah wanita2 Kendeng yg berjuang hingga hari ini
— Muhammad Fahmi Alby (@fahmialby) April 16, 2015
Kontroversi kesaksian ahli dari UGM
Sebelumnya, dua dosen Universitas Gadjah Mada, Eko Haryono dan Heru Hendrayana, menjadi saksi ahli dalam sidang tentang analisa dampak lingkungan di kawasan Pabrik Semen Rembang.
Hebat PTUN Semarang. 2 saksi ahli semen sudah dinyatakan oleh UGM ‘tidak melakukan penelitian langsung di Rembang’, tapi masih dimenangkan.
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) April 16, 2015
Dalam sidang ini, keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli karena Eko merupakan pakar hidrologi dan Heru merupakan ahli geologi. Kedua pakar itu menyatakan bahwa kawasan Rembang merupakan daerah karst muda yang tidak mengandung air tanah.
Namun ternyata keduanya tidak melakukan penelitian langsung di Rembang. Tim UGM pun langsung mengeluarkan pernyataan keras untuk keduanya.
“UGM akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna, di Gedung Pusat UGM, Rabu, 15 April, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
Namun kesaksian dari kedua dosen yang dianggap tak sesuai fakta ini ternyata tidak jadi pertimbangan hakim di PTUN Semarang. Hakim tetap menolak gugatan warga Rembang melawan pabrik semen raksasa tersebut. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.