Lima dakwaan membuat pening Sutan Bhatoegana

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lima dakwaan membuat pening Sutan Bhatoegana
"Ini sinetron yang dibuat untuk saya. Saya dipaksakan menjadi bintang utamanya"

JAKARTA, Indonesia— Dikenakan berbagai dakwaan, membuat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana tak bisa berpikir jernih. 

Gak ngerti, pening kepala saya,” kata Sutan saat hakim menanyakan apakah dia mengerti dakwaan yang dikenakan kepadanya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2015.

“Pembacaan dakwaan menggunakan Bahasa Indonesia, apakah tetap tidak mengerti hari, tempat, dan nama-nama yang disebut?” tanya Hakim Artha Theresia.

“Saya tak mengerti soal uraiannya,” ucap Sutan. 

Lima kasus penyuapan yang didakwakan jaksa KPK pada Sutan bisa membuatnya tinggal di penjara hingga 20 tahun.

“Ini sinetron yang dibuat untuk saya. Saya dipaksakan menjadi bintang utamanya,” kata Sutan.

Inilah 5 dakwaan yang membuat Sutan pening:

(BACA: Gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana gugur, ini penyebabnya)

1. Menerima US$140 ribu terkait pembahasan APBN 2013

Sutan didakwa menerima $140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno terkait pembahasan anggaran kementerian. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi anggota Komisi VII dalam pembahasan asumsi dasar harga minyak dan gas, subsidi listrik, serta rencana kerja dan anggaran kementerian dalam APBN-Perubahan 2013 saat rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII.

Uang tersebut dimasukkan dalam kantong kertas yang didalamnya sudah dibagi-bagi. Yang pertama sejumlah $7.500 masing-masing untuk 4 pimpinan komisi, $2.500 kepada 43 anggota komisi, dan $2.500 untuk sekretariat komisi. Kantongan ini kemudian diletakkan di mobil Sutan agar tidak terlihat oleh orang lain.

2. Menerima hadiah mobil Alphard

“Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan atau service untuk fasilitas produksi atau pemboran minyak dan gas bumi,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono. 

Sutan bertemu dengan Yan Achmad Suep dari PT Dara Trasindo Eltra pada Oktober 2011 dan menyampaikan keinginannya membeli mobil Toyota Alphard. Keinginannya tercapai pada November 2011. Yan Achmad, melalui supir Sutan, Cahmadi, memberikan mobil Alphard tipe G. Setelah pembelian, surat-surat mobil diurus menjadi atas nama Sutan. 

3. Menerima Rp 50 juta dari Jero Wacik 

“Jero Wacik, sebagai Menteri ESDM, pada awal 2013 memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno ke ruangannya dan memberitahu bahwa Sutan Bhatoegana dari Komisi VII DPR merupakan mitra kerja Kementerian ESDM akan datang ke kantor. Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan ‘perhatian’ berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi,” kata Dody. 

Uang tersebut diambil dari hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun anggaran 2012.

Seperti dakwaan sebelumnya, uang ini juga dimasukkan ke dalam kantong kertas dan diberikan oleh Kaepala Biro Keuangan Didi Sutrisnohadi kepada Waryono untuk kemudian diberikan kepada Sutan.

4. Menerima US$ 200 ribu sebagai THR

Sutan didakwa menerima dana tersebut dari mantan ketua SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tunjangan hari raya (THR).

“Sutan pada awal bulan puasa 2013 menanyakan uang tunjangan hari raya dengan alasan untuk Komisi VII kepada Rudi Rubiandini selaku mitra kerja komisi tersebut. Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan ‘sudah belum’ dan dijawab oleh Rudi ‘belum’,” kata Dody.

Rudi meletakkan uang tersebut di dalam tas ransel kemudian bertemu serta menyerahkan ransel itu pada Tri Yulianto, seorang anggota Komisi VII, untuk diberikan ke Sutan. Dua hari kemudian, Rudi dan Sutan bertemu. Rudi mengundang Sutan ke rumahnya di Jalan Brawijaya dan di sanalah Rudi mengonfirmasi pemberian uang $200 ribu.

“Pada saat itu juga terdakwa menyindir Rudi Rubiandini dengan mengatakan bahwa anggota Komisi VII sebanyak 54 orang sehingga menurut Rudi pemberian uang THR sejumlah $200 ribu kemarin sudah diterima tapi masih kurang,” tambah Dody.

5. Menerima rumah sebagai balasan membantu pemberian remisi

Sutan didakwa menerima satu rumah yang akan digunakan sebagai posko pemenangannya sebagai Gubernur Sumatera Utara dari Saleh Abdul Malik, Komisaris PT SAM Mitra Mandiri. Rumah tersebut berada di Jalan Kenanga No. 87, Tanjungsari, Medan dan berharga Rp 2,4 miliar. Pembiayaan rumah dilakukan dalam 7 tahapan dari 27 Juli 2012 hingga 7 Januari 2013.

“Saleh Abdul Malik pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung,” kata Dody.  

Saleh adalah mantan terpidana kasus korupsi proyek Customer Management System (sistem manajemen pelanggan). Saleh saat itu adalah komisaris PT Altenlindo Karya Mandiri, rekanan dari PT PLN. Korupsi yang dilakukan dengan mengambil dana dari pos biaya administrasi anggaran PLN distribusi Jawa Timur periode 2004-2007. Saleh dihukum 4 tahun penjara pada 2010.

Pasal berlapis untuk mengganjar Sutan

Atas kelima dakwaan tersebut, Sutan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 (b) subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Sutan, sebagai penyelenggara negara, didakwa menerima hadiah yang diketahui atau diduga diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan kewajibannya sebagai pejabat. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sutan sudah menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Tentu saja keberatan. Saya minta pengunduran waktu sidang karena saya berhubungan dengan mereka (pengacara) agak sulit, tidak seperti saat di (rutan) Salemba setiap saat bisa ketemu dan bawa dokumen, di sini serba ketat dan susah, saya kira kalau ibu berkenan diundur sedikit untuk kita lebih bagus,” kata Sutan.

Artha menolak permintaan penundaan tersebut dan sidang akan tetap dilanjutkan pada Senin, 20 April. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!