Hukuman mati dua penyelundup narkoba asal Iran dibatalkan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hukuman mati dua penyelundup narkoba asal Iran dibatalkan

EPA

Hakim PT Bandung mengatakan bahwa alasan pembatalan hukuman mati karena penjatuhan pidana bukan pembalasan, tapi pembinaan dan pembelajaran

 

JAKARTA, Indonesia — Sementara banyak warga negara asing yang sedang menanti hukuman mati, dua orang Iran dibatalkan hukuman matinya oleh Pengadilan Tinggi Bandung.  

Pada Januari 2015, Seyed Hashem Mosavipour dan Moradalivand bin Moradali dihukum mati oleh PN Cibadak karena menyelundupkan 40 kilogram sabu-sabu ke Indonesia, hukuman yang lebih tinggi dari yang diminta oleh jaksa penuntut umum. 

Mereka berdua ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) 26 Februari 2014, ketika sedang mengambil narkoba dari travel bag yang dipendam di kawasan Cagar Alam Tangkuban Perahu.  

(BACATerpidana mati Mary Jane akan ajukan PK kedua) 

PT Bandung tidak sependapat dengan hukuman mati

Pada 30 Maret 2015, Pengadilan Tinggi Bandung mengubah hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Cibadak menjadi hukuman seumur hidup. 

“Penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah merupakan pembalasan, akan tetapi merupakan bentuk pembinaan dan pembelajaran agar di kemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat dijatuhi pidana,” putusan PT Bandung sebagaimana dikutip oleh detik.com, Senin, 20 April 2015. 

Bentuk pidana seumur hidup ini juga dinilai oleh Pengadilan Tinggi Bandung bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum. 

BNN protes

BNN menyesalkan keputusan PT Bandung yang tidak mempertimbangkan jumlah narkoba yang diselundupkan. 

“Duo Iran ini dalam catatan BNN masuk dalam kategori kakap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu sejumlah 40 kg. Kalau dihitung dengan estimasi 1 gram sabunya dipakai oleh lebih kurang 7 orang, maka hampir 280 ribu orang yang sedianya memakai narkotika itu,” kata Humas BNN Slamet Pribadi seperti dikutip media

Mereka berharap pada tingkat kasasi, hakim akan kembali menjatuhi keduanya dengan hukuman mati. 

Jokowi tolak permintaan grasi terpidana mati

Pada saat yang sama, setidaknya ada 11 orang yang akan segera dieksekusi oleh kejaksaan, 8 di antaranya karena kasus narkotika. 

Presiden Joko “Jokowi” widodo mengatakan bahwa dia tidak akan gentar terhadap tekanan internasional yang memintanya untuk membatalkan hukuman mati. 

“Tidak ada, itu kedaulatan hukum kita dan kedaulatan hukum mereka yang harus kita hormati,” kata Jokowi seperti dikutip Antara, Senin, 20 April. 

Bahwa eksekusi belum dilaksanakan, menurut Jokowi hanya karena prosedur hukum. 

“Ada prosedur dan proses hukum yang harus diikuti, yang saya tidak mau campuri, itu urusan waktu saja,” kata Jokowi, menambahkan urusannya hanya grasi dan itu telah ditolak. 

“Sudah saya sampaikan berkali-kali, kita perang terhadap narkoba,” katanya. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!