SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Satu lagi seruan untuk Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menghentikan hukuman mati disampaikan oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional.
“Presiden Widodo memiliki kesempatan penting untuk menunjukkan penolakan Indonesia terhadap hukuman mati dengan menyelamatkan hidup 10 orang yang menghadapi eksekusi,” kata deputi direktur Human Rights Watch (HRW) Asia Phelim Kine, Sabtu, 25 April 2015. “Widodo bisa menunjukkan kepemimpinan sejati dengan mengakhiri hukuman mati yang adalah bentuk brutalitas negara yang tak bisa diterima.”
HRW menentang hukuman mati karena aspek kekejamannya. Menurut Phelim, ini bertentangan dengan aturan HAM internasional yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, dan membatasi hukuman mati hanya bagi kejahatan yang sangat serius, yang mengakibatkan kematian atau sangat berbahaya.
Indonesia diharapkan bergabung dengan negara-negara lain yang menyepakati resolusi moratorium hukuman mati dan pembatalan hukuman mati yang dikeluarkan Sidang Umum PBB 18 Desember 2007. Komite HAM PBB berpendapat bahwa hukuman mati untuk kasus narkoba tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai kejahatan yang paling serius.
“Presiden Widodo harus menyadari bahwa hukuman mati tidak menjerakan (pelaku) kejahatan, justru itu adalah hukuman yang tidak bisa dibenarkan dan barbar,” kata Phelim. “Widodo seharusnya menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai hak dengan ikut serta bersama negara lainnya yang sudah membatalkan hukuman mati.”
Tak hanya HRW, organisasi HAM lokal juga sudah menuntut presiden untuk setidaknya menunda hukuman mati, seperti Kontras dan Komnas Perempuan.
(BACA: Inilah alasan mengapa Mary Jane perlu diselamatkan)
Persiapan eksekusi terus berjalan
Di tengah pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua oleh dua terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina dan Zainal Abidin dari Indonesia, Kejaksaan Agung meneruskan persiapan eksekusi bagi 10 orang terpidana mati.
(BACA: Terpidana mati Mary Jane dipindahkan ke Nusakambangan)
Semalam keluarga Mary Jane sudah menerima surat pemberitahuan eksekusi oleh kejaksaan, meski tanggal eksekusi belum jelas. Biasanya, pemberitahuan eksekusi disampaikan 72 jam sebelum eksekusi dijalankan.
Pada Sabtu, 25 April, 6 perwakilan negara asing yang warganya akan dihukum mati telah dipanggil untuk menghadap ke kantor kejaksaan Cilacap. Setelah pertemuan mereka meninggalkan kantor kejaksaan, diduga pergi ke Nusakambangan.
At Cilacap prosecutors office now where representatives of 6 foreign embassies have been summoned pic.twitter.com/3w4LQJfQu0
— Jet Damazo-Santos (@jetdsantos) April 25, 2015
Media juga melaporkan bahwa ada dua kendaraan membawa teratak masuk ke Pulau Nusakambangan, tempat pelaksanaan eksekusi, Sabtu pagi. Awak truk mengatakan bahwa teratak dipesan oleh anggota Kepolisian Cilacap sampai dengan 29 April.
Meski dibantah oleh pegawai LP Nusakambangan, informasi dari sumber kantor berita Antara menyatakan bahwa teratak akan dipasang di sekitar Lapangan Tembak Tunggal Panaluan di dekat Pos Polisi Nusakambangan dan Lapas Besi untuk tempat tunggu bagi pejabat kejaksaan dan kepolisian saat pelaksanaan eksekusi mati.
Petisi dan dukungan di media sosial
Sebuah petisi yang ditujukan bagi Jokowi dan Presiden Filipina Benigno Aquino III untuk mengupayakan pengampunan bagi Mary Jane sudah ditandatangani lebih dari 2.500 orang meski baru dimulai dua hari yang lalu.
“Kami, yang menandatangani, adalah warga Filipina dan pendukung dari seluruh dunia yang peduli, meminta pengampunan bagi Mary Jane Veloso, yang (akan) dihukum mati oleh regu tembak di Indonesia,” kata inisiator petisi yang menyebut diri sebagai church response.
“Kami percaya bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia, yang tidak bersalah karena tidak menyadari membawa narkoba.”
Mari tanda tangani petisi ini untuk desak Jokowi #BatalkanHukumanMati #MaryJane https://t.co/zQUELvYaW6 pic.twitter.com/5b3Npy02NW
— Dian Paramita (@dianparamita) April 25, 2015
(BACA: Perekrut Mary Jane akan hadapi proses hukum)
Di media sosial, dukungan juga terus berdatangan. Tak hanya aktivis HAM yang terus meramaikan ini, tapi juga artis.
Akankah tuhan mengampuni kita apabila kita menghukum orang yang ternyata tidak bersalah? #MaryJane
— Nicholas Saputra (@nicsap) April 24, 2015
Penyanyi terkenal Anggun C. Sasmi bahkan mengirimkan surat terbuka ke Jokowi.
Untuk yang tdk mengerti, 2 poin yg penting di surat terbuka saya : 1. Saya anti Narkoba 2. Saya anti hukuman mati.
— Anggun Official (@Anggun_Cipta) April 22, 2015
#MaryJaneVeloso #SaveMaryJaneVeloso #JokowiJanganDiam #SelamatkanBuruhMugramDariHukumanMati @jokowi_do2 @IrianaJokowi pic.twitter.com/G7AGUzKcXp
— sringatin (@sringhk) April 25, 2015
— Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.