Gugatan terpidana mati Serge Areski ditolak PTUN

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Gugatan terpidana mati Serge Areski ditolak PTUN

EPA

Harapan terpidana mati Serge pupus setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatannya terhadap keputusan grasi presiden.

JAKARTA, Indonesia —  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. Upaya akhir Serge ini kandas, karena menurut hakim, gugatan yang diajukan Atlaoui bukan kewenangan PTUN.  

“Dalam menguji keabsahan objek gugatan, PTUN Jakarta tidak dapat menguji dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena bukan kewenangan PTUN,” ujar Hakim Hendro seperti dikutip dari CNN, Selasa, 28 April. 

Serge sebelumnya menyoal Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 35/G tahun 2014 tentang penolakan grasi atas dirinya. Ini adalah upaya keduanya untuk menggugat penolakan grasi tersebut. Gugatan pertamanya juga ditolak PTUN.  

Hakim Ketua Hendro Puspito dalam pertimbangannya menyebutkan, Ketua PTUN Jakarta sependapat dengan putusan presiden dan mendukung upaya pemberantasan pengedaran narkotik secara ilegal.

“Dalam hal tergugat (Presiden Joko Widodo), mengeluarkan objek gugatan (Keputusan Presiden menolak grasi Sergio), termasuk hak prerogatif Presiden,” kata Hakim Hendro.

Selain itu, Hakim Hendro juga menjelaskan bahwa PTUN Jakarta pernah menerbitkan ketetapan yang serupa dengan gugatan Serge. Untuk kepastian hukum, PTUN mengambil putusan yang sama. 

Siapa dan apa yang dilakukan Atlaoui?

Atlaoui tadinya adalah salah satu dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun kemudian, namanya dikeluarkan dari daftar eksekusi gelombang kedua tahun ini, karena menunggu putusan dari PTUN.

(BACA: Frenchman not included in upcoming batch of executions – Indonesia)

Dia dihukum mati karena terbukti sebagai peracik ekstasi di pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang. Pabrik tersebut digerebek pada November 2005. Sejumlah barang bukti terkait dengan Serge juga diamankan, termasuk 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor, bahan pencampur narkoba.

Serge tak hanya sebagai peracik, dia diberitakan sebagai salah seorang yang mendirikan pabrik ekstasi seluas 4 ribu meter persegi dengan kapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Omset pabrik tersebut diperkirakan sekitar Rp 100 miliar per minggu. Serge adalah salah satu dari 21 orang tersangka di pabrik tersebut yang ditahan polisi. Sembilan di antaranya dihukum mati. 

Dihukum mati terpisah

Meski sudah ada putusan PTUN, sejak awal juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa Atlaoui akan dihukum terpisah. 

“Kita tunggu putusan dari PTUN. Kalau ditolak maka Serge akan dieksekusi sendiri,” kata Tony. 

Atlaoui saat ini menghuni LP Pasir Putih di Pulau Nusakambangan. 

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!