Indonesia eksekusi 8 napi, Mary Jane Veloso ditunda

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terpidana mati Mary Jane Veloso dikabarkan batal dieksekusi. Menurut laporan TV nasional di tanah air, Indonesia membatalkan eksekusi untuk Mary Jane untuk hormati proses hukum di Filipina.

Image courtesy of Shutterstock

JAKARTA, Indonesia — Indonesia telah mengeksekusi delapan terpidana mati, Rabu dinihari, 29 April 2015. Warga negara asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso batal dieksekusi malam ini.

Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia; Martin Anderson, Sylvester Obiekwe Nwolise, Raheem Agbaje Salami Codova, dan Okwudily Oyatanze asal Nigeria, Rodrigo Gularte asal Brazil, dan Zaenal Abidin, seorang warga negara Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi untuk Mary Jane hari ini untuk menghormati proses hukum di Filipina. 

“Iya, ditunda karena terakhir ada permohonan dari Filipina melalui presiden, ternyata hari ini ada yang menyerahkan diri. Jadi dia menyatakan bahwa dia merekrut Mary Jane,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, mengaku terkejut dengan keputusan pemerintah Indonesia di menit-menit terakhir. 

“Saya sendiri tidak tahu kalau Mary Jane batal dieksekusi. Saya baru tahu barusan dari media,” kata Agus dalam wawancara dengan TVOne, Rabu dinihari.

Sebelumnya, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pemerintah Indonesia untuk menjadikan Mary Jane  seorang saksi dalam kasus sindikat narkoba yang membuat dia terjebak.

Aquino juga menambahkan bahwa Mary Jane selama ini telah bersikap sangat kooperatif mengenai kasusnya.

Selasa siang, perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada polisi Filipina. 

 

Biro Investigasi Nasional Filipina sebelumnya telah menuntut Maria Kristina dan dua orang lainnya atas perekrutan tenaga kerja ilegal dan perdagangan manusia, terkait dengan kasus Mary Jane Veloso.

 

Sebelumnya, Aquino, yang berada di Malaysia untuk ASEAN Summit, memberitahu media Filipina bahwa ia telah meminta langsung kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi melalui telepon. 

“Kami memberitahu bahwa satu jalan yang bisa menguntungkan kedua belah pihak adalah dengan membiarkan dia hidup agar dia bisa bersaksi. Ini akan memberikan keadilan bagi kedua pihak,” kata Aquino. 

Aquino juga menambahkan bahwa Mary Jane selama ini telah bersikap sangat kooperatif mengenai kasusnya.  

Hal ini, menurut Aquino, akan memberikan kesempatan untuk menemukan para pelaku dan memberikan keadilan bagi Mary Jane.

 Ini adalah permintaan kedua Aquino kepada Pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Senin, 27 April, Aquino juga meminta presiden untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati yang dijatuhkan pada Mary Jane. 

Jokowi tadinya berjanji akan memberikan jawaban pada sore di hari yang sama, namun kemudian malah memerintahkan Retno untuk memberikan jawabannya pada Aquino. Dalam wawancara dengan TVRI Senin malam, Jokowi kembali menegaskan bahwa itu adalah kedaulatan Pemerintah Indonesia, mengindikasikan penolakan terhadap permintaan Aquino.Rappler.com

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!