Ingin genjot penerimaan pajak, pemerintah luncurkan ‘sunset policy’

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ingin genjot penerimaan pajak, pemerintah luncurkan ‘sunset policy’

AFP

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa kebijakan sunset policy jilid II akan segera diimplementasikan. Apa alasannya?

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa kebijakan sunset policy jilid II akan segera diimplementasikan.

Artinya, mulai tanggal tersebut pemerintah akan menghapus sanksi berupa bunga atas wajib pajak yang melakukan perbaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka, serta masih memiliki kekurangan dalam jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Kebijakan sunset policy akan dimulai 1 Mei 2015. Ini akan mendukung penerimaan negara dari sektor pajak dan mencegah defisit lebih besar,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 28 April, seperti dikutip oleh Sinar Harapan.

Bukan yang pertama

Kebijakan kali ini bukan pertama kalinya pemerintah berusaha menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak melalui penerapan sunset policy. Pada 2008 lalu, kebijakan sejenis juga pernah dilaksanakan.

Lalu, apa bedanya antara sunset policy jilid I dan jilid II ini?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan setidaknya ada satu perbedaan mendasar di antara keduanya, meskipun strategi besar yang mendasari pengambilan kebijakan ini tetap sama.

“Strategi besarnya sama, yaitu outreach wajib pajak setelah pembetulan SPT dimasukkan. Tetapi kalau dulu pembetulan dilakukan secara sukarela, yang sekarang ini Ditjen Pajak sudah ada datanya,” ujar Suahasil di Jakarta, Selasa, seperti dikutip oleh CNN Indonesia.

Dengan adanya data pembanding, artinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menerima begitu saja pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak, namun akan melakukan pemeriksaan silang dengan menggunakan data tersebut.

Meskipun metode yang digunakan berbeda, namun Suahasil lebih jauh memaparkan bahwa tujuan akhir dari sunset policy jilid II ini sama dengan pendahulunya, yaitu meningkatkan penerimaan pajak.

Memang dibutuhkan

Menurut reportase CNN Indonesia, sepanjang Januari-Maret 2015, jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar Rp 198,2 triliun atau 15,3 % dibandingkan dengan target yang dibebankan tahun ini, yaitu Rp 1.294,2 triliun.

Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 5,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai 19,2 %. Artinya memang diperlukan terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

Di masa lalu, kebijakan sunset policy  jiilid I terbukti memang efektif. Sejak 2002-2013, penerimaan pajak hampir tidak pernah mencapai target kecuali pada tahun 2004 dan 2008. Pada tahun 2008 diimplementasikan sunset policy  jilid I.

“Dalam 10 tahun terakhir, 2002-2013 hanya dua kali kita capai target, yaitu 2004 dan 2008. Pada 2008, ada kebijakan sunset policy yang bisa membantu peningkatan penerimaan pajak,” kata Menkeu Bambang, bulan November 2014 lalu.

Jurus jitu tingkatkan penerimaan negara

Mengapa meningkatkan penerimaan pajak menjadi penting?

Salah satu strategi pembangunan yang diusung pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo adalah mendorong pengembangan infrastruktur sebagai sistem pendukung bagi laju pertumbuhan ekonomi.

Hal ini membuat pemerintah Indonesia membutuhkan banyak dana. Seperti didengungkan sepanjang World Economic Forum on East Asia 2015 pekan lalu, kemitraan publik-privat dapat menjadi alternatif sumber pendanaan baru saat pemerintah memiliki keterbatasan kapasitas.

(BACA: HIGHLIGHTS: World Economic Forum on East Asia 2015)

Selain itu, di kawasan Asia telah hadir pula bank pembangunan baru yang dimotori Tiongkok, yaitu Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). AIIB juga dapat memainkan peran sebagai alternatif sumber pendanaan bagi proyek pembangunan infrastruktur di tanah air.

(BACA: Dukung AIIB, Jokowi mendayung di antara dua karang)

Namun demikian, menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah, menaikkan penerimaan pajak tetap merupakan instrumen yang paling jitu untuk menggenjot penerimaan negara, paling tidak untuk saat ini.

“Kalau pajak itu kontrolnya ada pada pemerintah sedangkan kalau mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), variabel yang mempengaruhinya lebih banyak, misalnya volatilitas harga komoditi global” jelas pria yang akrab disapa Imad ini.

Tentu saja, kita masih perlu menunggu untuk menilai efektifitas sunset policy jilid II ini dalam menggenjot penerimaan negara.

Bagaimanapun, menurut Imaduddin, paling tidak sekarang “orang-orang potensial”, yang selama ini penghasilannya relatif tinggi namun mangkir membayar pajak, sudah bisa ditarik masuk ke dalam sistem. — Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!