3 mucikari prostitusi online ditangkap saat transaksi di Bandung

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mucikari ini memanfaatkan BBM dan media sosial untuk menjajakan wanita yang disewakan.

TIME TO COVER UP. Indonesian sex workers cover their faces as military police accompanied by journalists conduct patrols to prevent soldiers and police from patronizing Surabaya city's red light district popularly known as Dolly. Surabaya’s crusading new mayor has pledged to shut down the area by June 18. Photo by Juni Kriswanto/AFP

BANDUNG, Indonesia — Naas bagi Andi Rohendi, profesinya sebagai mucikari berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Kota Bandung. 

Polisi menangkap tangan pria 20 tahun itu saat melakukan transaksi seks di sebuah hotel di Jalan Asia Afrika, Bandung, Selasa malam, 28 April 2015. 

Selain Andi, polisi juga menangkap dua mucikari lain, Ridla Rapika (29) dan Indra Cakra (33). Adapun dua lainnya yang berjenis kelamin perempuan berstatus saksi. Mereka diduga sebagai pekerja seks.

Andi mengaku memiliki 15 wanita berbagai usia untuk disewakan kepada pelanggan. Dia memanfaatkan fasilitas grup BlackBerry Messanger (BBM) untuk berjualan. 

Di grup itu, ia memasang foto wanita yang dijajakan beserta dengan tarifnya. Bagi yang berminat, bisa menghubunginya via BBM. Pelanggan harus membayar uang muka terlebih dulu yang besarannya mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

“Setelah ditunjukkan baru kami bertransaksi. Nanti di tempat kencannya, pelanggan membayar langsung ke wanita yang dikencaninya,” kata Andi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 29 April.

Modus yang sama juga dilakukan tersangka Indra Cakra yang memanfaatkan fasilitas BBM dan jejaring sosial Tagged untuk bertransaksi. Bagi yang ingin memesan tinggal menunjukkan bukti pemesanan hotel. Hal itu dilakukan setelah pelanggan sepakat harga jasa wanita yang akan dikencaninya.

“Kalau fix dan benar pelanggan sudah di hotel, saya kirim wanitanya. Nanti transaksinya di hotel di depan wanitanya langsung,” terangnya.

Hotel dipilih lantaran alasan keamanan. Ia menolak jika pelanggan harus mengajak ke rumah, kontrakan, kamar kost, atau tempat tinggal lainnya.

Dari bisnis prostitusi itu, Indra mengaku tak mendapat untung banyak karena bisnis serupa menjamur di Bandung. Ia mengaku hanya mampu bertransaksi satu kali setiap bulannya.

“Memang banyak saingan. Contohnya Saritem aja, germonya juga banyak. Hanya saja kalau online itu pakai jasa delivery. Banyak yang lebih murah makanya kita main di harga dan itu juga tergantung kesepakatan ceweknya,” ujarnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Ngajib mengungkapkan, para pelaku tertangkap tangan saat sedang bertransaksi. Pihaknya sudah mengendus bisnis asusila yang sudah berjalan selama dua tahun itu.

“Mereka dibekuk di hotel saat sedang ‘menjual’,” katanya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta, dan mobil Suzuki APV Arena bernomor polisi D 1051 XJ.

Lebih jauh Ngajib mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan membuat sebuah situs forum dan berinteraksi di media sosial Tagged. Ada juga yang menjadi member BBM grup. Di grup itu, si admin memajang rangkaian foto wanita cantik yang usianya 18-25 tahun.

“Jadi modus yang dilakukan pelaku ialah mampu mengakses dari pada situs ini, kemudian mereka mampu masuk ke dalam forum yang disediakan beberapa orang mucikari,” ungkap Ngajib.

Ada sekitar 50 wanita cantik yang dijajakan. Bagi anggota yang sudah masuk dalam grup chat dan sepakat untuk menyewa, akan langsung bertemu di tempat yang disepakati. Tarif yang ditawarkan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Sedangkan long time dibandrol hingga Rp 5 juta.

“Sistemnya bagi hasil. Buat si anak (PSK) dapat kebagian 60 persen. Sedangkan mucikarinya 40 persen,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Para tersangka dijerat pasal 296 dan dan pasal 506 KUHP, dan menghadapi tuntutan penjara 3 bulan hingga satu setengah tahun. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!