6 warga Aceh dicambuk karena mesum dan judi

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

6 warga Aceh dicambuk karena mesum dan judi
Dalam qanun tentang khalwat atau mesum disebutkan setiap muslim di Aceh yang melakukan perbuatan mesum diancam hukuman cambuk 3 hingga 9 kali di depan publik

BANDA ACEH, Indonesia – Enam warga Aceh, termasuk seorang perempuan, dicambuk karena mereka dinyatakan telah terbukti melanggar syariat Islam dengan berbuat mesum dan bermain judi.

Seorang lelaki berusia 23 tahun berinisial MR dan pasangannya yang berumur 24 tahun berinisial R dicambuk masing-masing enam kali. Eksekusi cambuk yang digelar di Lapangan Merdeka, Kota Langsa setelah shalat Ashar, Kamis, 30 April, disaksikan ratusan warga setempat, kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latif. 

Ibrahim mengatakan MR tidak memiliki pekerjaan tetap. Pasangannya, R sudah berumah tangga dan sudah memiliki anak.

“Ketika digerebek petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah), pertengahan Maret lalu, di rumah perempuan itu terdapat 3 laki-laki, tetapi dua orang berhasil melarikan diri,” kata Ibrahim kepada Rappler.

“Saat ditangkap, mereka mengaku baru saja melakukan hubungan badan. Pasangan itu terbukti melanggar qanun tentang khalwat.”

Dalam qanun tentang khalwat atau mesum disebutkan setiap muslim di Aceh yang melakukan perbuatan mesum diancam hukuman cambuk 3 hingga 9 kali di depan publik.

“Saat perempuan itu pada cambukan ketiga, dia terjatuh. Saat diperiksa tim dokter, ternyata dia hanya berpura-pura pingsan. Lalu, sisa 3 kali cambukan dilanjutkan,” kata Ibrahim.

“Saat perempuan itu menjatuhkan dirinya, terdengar sorakan dari warga agar algojo terus mencambuk dia.”

Dicambuk karena main Joker

Ibrahim menambahkan bahwa 4 pria lain dicambuk karena bermain judi jenis kartu Joker. Dua di antara terpidana cambuk, yaitu SMY, 43, dan RA, 42 ditangkap sekitar 15 hari lalu. 

Keduanya dicambuk 6 kali. Sedangkan dua lagi yakni FAA, 33 dan AI, 32, yang ditangkap polisi syariah sebulan lalu, dicambuk masing-masing 4 kali.

Keempat warga yang bekerja di perusahaan swasta itu terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Perjudian. Dalam qanun itu disebutkan bahwa ancaman hukumannya antara 6 hingga 12 kali cambuk.

Keenam terpidana cambuk itu divonis Mahkamah Syar’iyah Kota, Kamis siang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langsa memutuskan untuk segera melakukan eksekusi cambuk di hari yang sama dengan penjatuhan keputusan. 

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam secara parsial. Pada Oktober nanti, hukuman terhadap pelanggar syariat Islam lebih berat lagi saat Qanun Jinayat mulai diberlakukan. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!