Menteri Ketenagakerjaan: Upah buruh tiap tahun harus naik

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Beri kepastian, pemerintah godok RPP sistem pengupahan

JAKARTA, INDONESIA — Pada Hari Buruh yang diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya, para buruh memperoleh momentum untuk menyuarakan aspirasinya. Salah satu aspirasi utama yang secara konsisten mereka suarakan adalah terkait kenaikan upah.

Dalam wawancara eksklusif dengan Rappler pada Kamis, 30 Apri, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mendiskusikan persoalan ini.

“Terkait upah, tentu pemerintah terus memikirkan skema-skema yang membaik untuk mendorong agar kesejahteraan para pekerja ini terus membaik,” kata Hanif.

“Salah satu yang kita lakukan sekarang adalah merumuskan mengenai formulai kenaikan upah. Secara prinsip adalah upah buruh harus naik tiap tahun,” tegas Hanif. 

“Masalahnya adalah bagaimana formula kenaikannya?”

Upah minimum, dari mana datangnya?

Upah minimum merujuk pada Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 88 yang merupakan salah satu instrumen kebijakan pengupahan dalam menjamin agar setiap tenaga kerja mendapatkan penghasilan yang memenuhi “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Artinya besaran upah minimum harus paling tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Sebagai konsekuensinya, otoritas yang berhak untuk menetapkan besaran upah minimum harus terlebih dahulu menetapkan standar dan indikator dari “kebutuhan hidup yang layak” tersebut.

Siapa mereka? Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 89 Ayat 3 UU No. 13/2003, yang berhak menentukan besaran upah minimum adalah kepala pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Pada Pasal 89 Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten.

Harus selalu naik

Pembangunan membutuhkan uang. Semakin kencang kita membangun, semakin banyak uang yang beredar di pasar.

Hukum ekonomi mengatakan bahwa jika uang yang beredar di pasar bertambah maka inflasi akan timbul sebagai dampaknya.

Inflasi akan menurunkan nilai riil dari uang yang kita miliki. Jumlah uang kita bisa jadi tetap sama, Rp 10.000 misalnya. Namun ketika harga beras per kilogram naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000, jumlah beras yang bisa kita dapatkan dengan uang kita akan turun dari tadinya dua kilogram menjadi 1,67 kilogram.

Uangnya tetap Rp 10.000, namun nilainya secara riil berkurang.

Mengejar laju inflasi, sesungguhnya wajar jika upah buruh selalu mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.

Menteri Hanif juga sepakat dengan premis ini, “Pada prinsipnya upah buruh harus selalu naik setiap tahun”, ujarnya.

Seberapa besar kenaikannya?

Inilah yang menurut Hanif masih menjadi persoalan. Meski sepakat bahwa upah buruh harus naik setiap tahunnya, formula ideal untuk menentukan besaran kenaikan tersebut hingga saat ini masih digodok oleh kementeriannya.

Dengan upah minimum sebagai studi kasus, besarannya selama ini diukur berdasarkan nilai dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merujuk pada UU No. 13/2003 ditentukan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan survei yang mereka lakukan dan data primer Badan Pusat Statistik (BPS).

Survei dilakukan untuk melihat harga dari berbagai kebutuhan hidup masyarakat mulai makanan hingga rekreasi. Besarannya tentu secara umum cenderung naik karena adanya inflasi. Menurut Hanif, pendekatan ini perlu dievaluasi.

Mantan staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode sebelumnya ini menuturkan bahwa terdapat variabel lain yang juga perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam perhitungan misalnya produktifitas buruh dan kinerja perusahaan.

RPP sistem pengupahan

Sebagai solusi, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sistem pengupahan.

Dalam RPP ini akan termuat formula yang diharapkan dapat menjadi formula ideal untuk menentukan besaran kenaikan upah buruh setiap tahunnya.

Hal ini, menurut Hanif, dapat memberikan kepastian yang lebih besar baik bagi buruh maupun dunia usaha.

“Bagi buruh terdapat kepastian upahnya naik, sedangkan bagi pengusaha mereka bisa memprediksi kenaikannya dan melakukan penyesuaian dalam perencanaan keuangan perusahaan,” jelasnya.

Saat disinggung terkait kapan RPP ini akan selesai disusun, Hanif enggan berjanji namun berkomitmen melakukan yang terbaik. “We’ll do our best”, pungkasnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!