Novel Baswedan menggugat

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Novel Baswedan menggugat
Menurut guru besar Hukum Pidana Andi Hamzah, polisi bisa melanggar pasal 333 KUHAP karena melakukan prosedur penangkapan terhadap penyidik Novel Baswedan kemarin.

 

JAKARTA, Indonesia — Selangkah lagi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan berhadapan dengan Kepolisian RI di meja hijau. Pukul 2, Senin siang ini, 4 Mei, kuasa hukum Novel resmi mendaftarkan gugatan praperadilan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 37/Pid/Prad/2015/PN.JKT.SEL.

Nurcholis Hidayat salah satu kuasa hukum Novel mengatakan bahwa hanya ada dua pilihan bagi kliennya saat ini. 

Pertama, kuasa hukum berharap polisi melakukan evaluasi terhadap penyidikan Novel sebagai tersangka, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. “Kalau dari hasil gelar perkara diputuskan melanggar, Polri punya self mechanism,” katanya. 

Kedua, jika polisi tak sanggup melakukan evaluasi internal, maka kuasa hukum akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. 

(BACA: Operasi lewat tengah malam untuk Novel Baswedan)

5 poin keberatan kuasa hukum

Namun tampaknya kuasa hukum tak menunggu lama. Mereka melayangkan gugatan praperadilan dengan 5 poin keberatan: 

Pertama, penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3. 

Menurut Asfinawati, pengacara Novel dari Lembaga Bantuan Hukum, ayat 3 mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian.  

Namun saat penangkapan, polisi menggunakan pasal 351 ayat 2 dan pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP. Yakni penganiayaan berat. 

“Ini polisi yang benar yang mana?” protes Asfi hari ini. 

Kedua, dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. 

“Kalau kasus yang umum, maka yang berhak menyidik bukan semua anggota polisi, tapi orang yang ditunjuk. Kabareskrim keperluannya apa?” katanya. 

Asfi curiga Kabareskrim melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan, seperti penangkapan dan penahanan. 

Ketiga, kuasa hukum menyebut polisi melakukan kebohongan. Menurut Muji Kartika Rahayu alias Kanti, polisi tak hanya berbohong, tapi juga tidak memberikan akses yang cukup untuk pendampingan hukum kliennya tersebut. 

(BACA: Cerita Novel: Ditangkap, ditahan, dan ditangguhkan)

Keempat, kuasa hukum juga menyebut penangkapan Novel tidak dikoordinasikan dengan Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti. “Kapolri tidak tahu Novel ditangkap,” kata Kanti.  

Sementara itu dalam kasus penangkapan, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo hanya merujuk perintah dari Komisaris Jenderal Budi Waseso. 

(BACA: Istana turun tangan dalam kasus Novel Baswedan)

Kelima, kuasa hukum menyebut penangkapan tidak sesuai prosedur. Terutama terkait surat perintah penangkapan yang sudah kadaluarsa. “Tanggal yang tertera di surat adalah 24 April, tapi penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015,” kata Nurcholis.

Menurut Asfi, jeda surat perintah penangkapan dan eksekusi biasanya 1 x 24 jam. “Ini ada apa, kemudian lama sekali baru dilakukan?” katanya. 

Polisi bungkam? 

Menanggapi gugatan kuasa hukum, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Rianto mengatakan akan segera berkoordinasi dengan tim hukum Mabes Polri. 

Peluang Novel di gugatan praperadilan 

Sementara itu, menimbang gugatan praperadilan Novel, Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah ikut mengkritisi cara polisi melakukan penangkapan terhadap Novel. 

 “Tidak benar dalam urusan penahanan itu Novel diborgol. Dia bukan teroris, tidak perlu diborgol,” katanya pada Rappler. 

Namun dalam foto yang diterima Rappler, Novel tidak diborgol, melainkan diikat. “Kalau diikat, itu lebih ‘hebat’ lagi,” katanya. 

Andi juga mengkritisi penahanan tanpa surat. Novel sebelumnya diminta untuk menandatangani surat penahanan tapi dia menolak. Sehingga polisi memberikan ganti surat penolakan penahanan padanya untuk ditandatangani.  

“Kalau tanpa surat penahanan tidak bisa ditahan. Tapi Novel tidak bisa menolak untuk ditahan. Tidak ada yang bisa menolak,” katanya. 

Tangan Novel Baswedan diikat oleh penyidik Bareskrim Polri. Foto Istimewa.

Andi menyebut penahanan terhadap Novel bisa melanggar pasal 333 KUHAP, yakni hak perampasan kemerdekaan.

 

Ayat-ayat dalam pasal itu memuat, antara lain: 

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  4. Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

“Kesimpulan saya, penegakan hukum sudah kacau,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!