RUU KUHP: Menuju Indonesia bebas hukuman mati?

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dalam rancangan RUU KUHP yang disusun pemerintah, hukuman mati bisa diubah jadi hukuman seumur hidup bila memenuhi syarat tertentu, seperti terpidana menyesal atau menunjukkan perbuatan terpuji

Image courtesy of Shutterstock

JAKARTA, Indonesia— Di sela-sela kontroversi hukuman mati di Indonesia, ternyata DPR sedang menggodok RUU perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengubah posisi hukuman mati di hukum Indonesia.

Dalam KUHP saat ini, hukuman mati merupakan salah satu hukuman pokok bagi pelanggaran pidana. Pasal 10 KUHP berbunyi “Pidana terdiri atas pidana pokok —pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.” 

Hukuman mati sendiri merupakan ganjaran bagi berbagai macam pelanggaran, seperti pengkhianatan terhadap negara, membunuh kepala negara lain, pembunuhan berencana, pembajakan di laut, narkotika, kejahatan hak asasi manusia, dan terorisme.

Apa rencana perubahannya?

Sementara, di RUU KUHP yang sedang dibahas saat ini, posisi hukuman mati dijadikan hukuman alternatif, bukan hukuman pokok, sehingga pilihan ini hanya bisa diambil bila majelis hakim melihat tidak ada cara lain yang memungkinkan.

Kategori pidana pokok yang tercantum dalam Pasal 65 memberikan 5 jenis hukuman: Penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Sementara hukuman mati diatur dalam Pasal 66 yang berbunyi “Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.”

Arti dari pasal tersebut dijelaskan kembali dalam Pasal 87 yang berbunyi “Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.”

Kalaupun seorang terpidana dijatuhi hukuman mati, kini ada kesempatan di luar banding, peninjauan kembali, dan grasi untuk menghindari peluru maut tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 89.

Yang berbeda lainnya adalah pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun asalkan ia memenuhi salah satu kondisi berikut: reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan ada alasan yang meringankan. 

Selama 10 tahun tersebut bila terpidana menunjukkan perbuatan terpuji, hukuman matinya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun. Namun, ini harus disahkan melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Jadi tidak dihapus. Kalau bandar misalnya sudah dijatuhi pidana mati, dia masih kendalikan bisnis narkoba dari LP, lapas atau rutan, maka akan dilaksanakan hukuman mati karena tak mendapat syarat alternatif,” kata anggota Komisi III Arsul Sani seperti dikutip Detik.com.

Kondisi kedua yang memungkinkan terpidana diturunkan hukumannnya adalah bila pemerintah tidak segera menjalankan hukuman mati selama 10 tahun. Meskipun grasinya telah ditolak, presiden dapat mengubah pidana menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan presiden.

Belum dibahas, sudah ditolak

Degradasi posisi hukuman mati ini menimbulkan kontroversi di kalangan anggota dewan dan organisasi masyarakat. Padahal, pemerintah saja belum menyerahkan draft akhir RUU ke DPR. Rencananya, DPR akan membahas RUU ini pada masa sidang keempat. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamidan berpendapat bahwa hukuman mati sebaiknya tetap menjadi pidana pokok karena masih diperlukan di Indonesia, terutama untuk kasus narkoba.

“Masih diperlukan, apalagi untuk perkara narkoba karena dia membunuh banyak orang. Asalkan lewat pengadilan yang jujur, bersih dan transparan,” katanya pada Detik.com

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpendapat harusnya syarat-syarat pengurangan hukuman tidak mudah.

“Posisi PPP jelas tidak setuju kalau pidana mati dihapus atau menjadi alternatif tapi syarat-syarat alternatifnya ringan sehingga tidak memenuhi keadilan masyarakat atau korban kejahatan,” kata Asrul, politisi PPP di Komisi 3, pada media. Hukuman mati, menurut Asrul, bisa digugurkan dengan beberapa kondisi tertentu, temasuk pemaafan dari korban. 

Politisi PPP Masinton Pasaribu mengatakan RUU ini masih terlalu dini untuk diperdebatkan.

“Ini masih wacana, kalau naskahnya diterima, kita minta masukan dari masyarakat. Kalau masyarakat tetap ingin hukuman mati, maka bisa saja hukuman mati kembali menjadi hukuman pokok,” katanya pada Tribunnews.com

Pendapat sama datang dari Jaksa Agung Prasetyo. Ia mengatakan bahwa selama RUU ini masih belum dilegalkan, pemerintah akan tetap mengikuti KUHP yang berlaku. Artinya, penjatuhan hukuman mati tanpa celah perubahan vonis akan tetap dipakai. 

“Ah baru wacana, kita bicara sekarang saja, wacana nanti saja. Kita jalankan undang-undang saja,” kata Prasetyo, Senin, pada Detik.com—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!