Mungkinkah TNI gabung ke KPK?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mungkinkah TNI gabung ke KPK?

EPA

Keinginan KPK untuk merekrut anggota TNI menjadi penyidik terhalang undang-undang. Mungkinkah DPR rela merevisi UU KPK untuk memfasilitasi keinginan lembaga anti rasuah?

JAKARTA, Indonesia— Bagaimana jika militer tak hanya masuk desa tapi juga kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Mereka bukan sekedar melakukan pengamanan, tapi rencananya akan menjadi bagian dari struktur di lembaga antirasuah, dari penyidik sampai sekretaris jenderal.

Wacana ini pertama kali diungkap oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Ia bahkan mengaku diminta KPK untuk mengisi jabatan sekretaris jenderal di lembaga tersebut. 

Menurut dia, anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI. “Jika memenuhi syarat, prajurit bisa dipertimbangkan menjadi penyidik,” tuturnya seperti dikutip dari Tempo

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua setuju dengan Moeldoko.

“Jika mereka memenuhi persyaratan, punya integritas, dan mau melepaskan baju tentaranya, kenapa tidak?” kata Abdullah pada Rappler, Jumat, 8 Mei. 

Mengapa TNI? “Karena mereka punya skill intelijen,” kata Abdullah. Dengan keahlian ini, prajurit TNI bisa menjadi penyidik hingga staf pencegahan. 

Prinsip yang harus dipegang bagi prajurit TNI jika telah bergabung adalah tunduk pada pimpinan KPK, bukan TNI lagi. 

DPR keberatan 

Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan mereka keberatan terhadap rencana bergabungnya TNI ke KPK ini. Ketua Komisi I yang membidangi pertahanan DPR RI Mahfudz Siddiq termasuk yang tidak setuju jika prajurit TNI jadi penyidik di KPK. 

“Keliru jika KPK meminta penyidik dari TNI. Sama kelirunya juga jika TNI yang menawarkan atau memenuhi permintaan KPK,” kata Mahfudz. 

Anggota Komisi III yang membidangi hukum Aboebakar Al-Habsyi juga tak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya jika langkah tersebut diambil, hanya akan menambah carut-marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi. 

Menurut Aboebakar, idealnya prajurit TNI tidak terlibat dalam penegakan hukum. Ia menyebut Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang berisi TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Bila saat ini penerimaan mandat pertahanan akan melakukan tugas penegakan hukum, bukankah itu pemikiran yang akan merusak tatanan konstitusi kita?” kata Aboebakar.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya juga setuju dengan Aboebakar. Tugas pokok dan fungsi seorang prajurit TNI bukan sebagai penyidik hukum. 

Menurut politikus Golkar itu, prajurit TNI dipersiapkan untuk menjaga kedaulatan negara, tidak berurusan dengan masalah hukum. Itu pula alasan mengapa TNI di bawah pengawasan Komisi I DPR yang menangani masalah luar negeri dan pertahanan. 

Sedangkan Kepolisian RI yang menangani masalah hukum berada di bawah Komisi III DPR yang juga bertanggung jawab mengawasi kinerja Pemerintahan di bidang hukum.

“Dari contoh itu saja sudah jelas beda tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI dan Polri,” kata dia.

KPK ingin TNI isi posisi sekretaris jenderal? 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui bahwa sejumlah jabatan struktural memang sedang kosong. Antara lain, direktur penyidikan, direktur pengawasan internal, kepala biro hukum, dan kepala biro humas. 

Terkait pernyataan Moeldoko, Ruki mengaku tak keberatan. “Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pejabat tinggi TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK,” ungkap Ruki. 

Tentu saja para anggota TNI harus melalui seleksi yang ketat di KPK. “Yang bersangkutan juga harus beralih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-undang TNI,” tambah Ruki. 

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memperjelas bahwa aparat TNI dapat mengisi posisi pendukung di KPK, namun bukan penyidik, namun posisi terkait seperti kepala bagian pengamanan.

Tapi, rencana itu masih terkendala undang-undang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 7 ayat 1, pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persayaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peratura KPK. 

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.

Istana keberatan sekjen dijabat TNI aktif

Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung merespon wacana Sekjen ini. Ia mengatakan anggota TNI yang masih aktif tidak boleh menjabat sebagai pegawai di sekretariat jenderal KPK.

“Kalau sekjen, tentara aktif tidak boleh (menjabat). Tentara aktif yang boleh menjabat itu terbatas seperti Kementerian Pertahanan dan Lembaga Pertahanan Nasional, tetapi tidak semua juga, seperti di sini (Sekretariat Wakil Presiden) tidak boleh tentara aktif,” kata Kalla, di Istana Wakil Presiden seperti dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan anggota TNI yang ingin mendapatkan jabatan di Sekretariat Jenderal KPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu sehingga statusnya kemudian berubah menjadi warga sipil.

Untuk posisi penyidik, Kalla mengatakan anggota TNI tidak dapat menjabat posisi tersebut karena UU mengatakan penyidik hanya berasal dari Kepolisian RI dan kejaksaan.

TNI ingin regulasi diubah 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya membenarkan pernyataan Johan bahwa satu-satunya halangan bagi prajurit menjadi pegawai di lembaga antirasuah adalah regulasi. 

Menurut undang-undang, hanya ada 10 lembaga negara yang bisa di tempati oleh prajurit TNI aktif, dan KPK tak termasuk di dalamnya. 

“Harus ada revisi undang-undang. Kalau tidak demikian, bisa juga TNI masuk ke sana, tapi pensiun dulu atau dialihstatuskan,” katanya pada Rappler. 

Fuad menyebut, jika KPK menginginkan bantuan dari bidang hukum, TNI bisa mengirim anggotanya yang ahli di bidang tersebut. “TNI juga bisa masuk ke bidang-bidang yang umum, seperti pengawas internal, atau inspektorat,” katanya. “Selama bisa membantu, TNI akan membantu.” 

Namun tampaknya rencana itu bakal sulit dilaksanakan, Aboebakar menyebut penyidik KPK tunduk pada pidana umum sebagaimana diatur dalam UU KPK. 

“Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer,” imbuhnya.

Aboebakar menyebut, tidak mungkin merekrut penyidik dari TNI, kecuali mengamandemen UUD 1945 dan beberapa undang-undang yang terkait.

“Tentunya itu adalah langkah yang terlalu jauh,” katanya.— dengan laporan dari Lina & Miryam Joseph Santolakis/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!