Akankah jurnalis asing bisa leluasa meliput di Papua?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Akankah jurnalis asing bisa leluasa meliput di Papua?
“Kami perlu ketahui hal-hal yang diliput sehingga mereka benar-benar memberikan info yang benar, narasumber yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, faktual, sehingga tidak merugikan negara,” kata polisi.

JAKARTA, Indonesia—Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi mengumumkan bahwa Papua terbuka bagi wartawan asing.

“Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya,” kata Jokowi, di Merauke, Papua,  seperti dikutip dari Kompas, pada Minggu, 10 Mei. 

Pengumuman itu disaksikan Panglima Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.  

Apakah ini berarti Papua benar bebas dimasuki media asing?

“Keputusan ini harus dijalankan. Sudah, jangan bertanya hal-hal yang negatif lagi soal itu,” kata Jokowi. 

Apa reaksi jurnalis? 

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Suwarjono menyambut baik pernyataan presiden, sebab langkah yang diambil adalah memang tuntutan keterbukaan informasi publik.  

Tapi Suwarjono berharap ini bukan lips service dari Presiden Jokowi. Ia berharap selain bisa diterapkan, pemerintah juga memangkas birokrasi perizinan untuk wartawan asing. 

“Untuk bisa masuk ke Papua itu, mereka harus melewati clearing house, melewati 12 departemen,” katanya pada Rappler, Minggu, 10 Mei. 

Yang dimaksud clearing house ini antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Badan Intelijen Nasional, Kodam atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Pariwisata, hingga Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM. 

Sumarjono menambahkan, yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini adalah pilihan pendekatan. Ada dua pendekatan, yakni politik dan keamanan. “Pendekatan politik, Kementerian Luar Negeri tidak masalah. Tapi pendekatan keamanan oleh TNI, ini yang menjadi masalah,” katanya. 

Polisi akan izinkan jurnalis asing, dengan syarat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengamini pernyataan Presiden Jokowi. Tapi, ia meminta wartawan jangan salah kutip atau salah memahami substansi pernyataan presiden. 

Menurutnya Kombes Agus, polisi tetap punya kriteria terhadap jurnalis asing yang boleh masuk ke Papua. 

Ia menuturkan, selama ini pihaknya sudah sering mengizinkan jurnalis asing meliput di Papua. Dalam proses pemberian izin itu, ia mengakui ada beberapa prinsip yang tidak bisa ditinggalkan oleh polisi.

“Kami perlu ketahui hal-hal yang diliput sehingga mereka benar-benar memberikan info yang benar, narasumber yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, faktual, sehingga tidak merugikan negara,” katanya pada Rappler. 

Menurut Agus, ini semua dilakukan polisi karena rasa tanggung jawab. “Agar tidak ada satu pun keluar dari negara ini yang mendiskreditkan, apalagi bukan fakta,” katanya. 

Jika itu yang terjadi, katanya, maka sulit bagi pemerintah untuk meresponsnya apalagi mengklarifikasi berita yang beredar di luar negeri tersebut. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!