Dua WNI jadi tersangka kasus perbudakan Benjina

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua WNI jadi tersangka kasus perbudakan Benjina

AFP

Perkembangan terkini dari kasus perbudakan Benjina, 5 WNA dan 2 WNI tersangka

JAKARTA, Indonesia — Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menetapkan 5 warga negara asing (WNA) dan dua warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

Dua warga Indonesia yang menjadi tersangka adalah Hermanwir Martino dan Mukhlis Ohoitenen dari PT PBR. Sementara itu, 5 tersangka lainnya adalah Hatsaphon Phaetjakreng, Boonsom Jaika, Hermanwir Surachai Maneephong, Somhcit Korraneesuk dan Yongyut, warga negara Thailand.

“Lima warga Thailand itu berprofesi sebagai nahkoda. Kalau Hermanwir, itu pejabat sementara pimpinan PT PBR dan Mukhlis sebagai quality control,” ujar Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Mei 2015.

Kasus bermula dari laporan media

Berawal dari laporan kantor berita Associated Press (AP), terungkap adanya praktik perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. AP melaporkan ada ratusan warga Myanmar, Laos, dan Kamboja yang dijebak dengan tawaran untuk bekerja di Thailand, namun kemudian dibawa dengan kapal ke Indonesia serta dipaksa untuk menangkap ikan untuk PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

Para pekerja yang diwawancarai oleh AP bercerita bahwa mereka disiksa selama bekerja untuk PT PBR. Mereka dipukuli dan disetrum serta dipaksa bekerja sampai 22 jam sehari tanpa diberi makanan dan minuman yang layak.

Mereka juga menerima upah yang sangat rendah dan tidak diizinkan pulang.

Pemerintah akan membentuk tim

Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian melakukan investigasi dan menemukan bahwa pemberitaan AP benar. 

Selain diduga melakukan praktik perbudakan, aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh PT PBR juga ditengarai ilegal karena menggunakan trawl, atau pukat.

Sebagai respon atas temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu berinisiatif membentuk tim khusus guna menyelesaikan kasus perbudakan dan penangkapan ikan secara ilegal ini.

“Sebenarnya untuk verifikasi segala macam, satgas illegal fishing itu ada, dan nanti akan dibentuk task force, penegakan hukumnya jadi nanti ada kejaksaan, kepolisian. Dan tentu ini masih di wilayah kita, saya masih lead dari tim ini, kejaksaan dan kepolisian akan bantu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

(BACA: Pemerintah buat satgas untuk selesaikan perbudakan ABK di Benjina) —  Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!