Jaksa Agung: Kasus Trisakti harus diselesaikan

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa Agung: Kasus Trisakti harus diselesaikan
Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus penembakan mahasiswa dalam Tragedi Trisakti 1998 agar tidak menjadi beban sejarah yang membebani Bangsa Indonesia.

JAKARTA, Indonesia — Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus penembakan mahasiswa dalam Tragedi Trisakti 1998.

Pada hari-hari ini 17 tahun yang lalu, Ibukota berada dalam keadaan tegang. Krisis ekonomi yang berujung pada melangitnya harga kebutuhan pokok menyadarkan berbagai elemen bangsa bahwa Indonesia membutuhkan perubahan setelah 32 tahun berada di bawah rezim orde baru.

Mereka yang terdepan dalam menyuarakan perubahan adalah mahasiswa, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.

(BACA: Tragedi Mei 98, hari-hari menuju reformasi)

Tragedi 12 Mei

Hari itu, ribuan mahasiswa berkumpul dalam aksi damai di pelataran parkir di depan Gedung M (Gedung Syarif Thayeb) Kampus Universitas Trisakti.

Akibat provokasi oknum tidak dikenal, aksi yang semula berjalan damai jadi memanas dan berujung pada bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Dalam bentrokan tersebut, aparat melepaskan tembakan yang akhirnya merenggut nyawa 4 mahasiswa Trisakti: Hendriawan, Elang Mulya Lesmana, Hery Hertanto dan Hafidin Royan.

Jaksa Agung: Jadi beban sejarah, kasus Trisakti harus diselesaikan

Tragedi ini menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, masuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Kejagung, menurut Prasetyo, sudah membahas penyelesaian kasus tersebut dengan beberapa pihak terkait.

 “Jadi begini, kita sudah usulkan kemarin, kita sudah duduk bersama-sama Komnas HAM dengan Menkumham, Polri termasuk juga dengan TNI, untuk bersama-sama bagaimana kasus itu diselesaikan, dituntaskan,” kata Prasetyo, Selasa 12 Mei 2015.

Prasetyo lebih jauh mengungkapkan bahwa pembiaran kasus yang sudah 17 tahun tak terselesaikan itu akan menjadi beban sejarah bagi bangsa ini. Ia juga berpendapat, tidak ada istilah kadaluarsa bagi kasus pelanggaran HAM berat.

“Kasus itu walau bagaimanapun, kalau dibiarkan akan menjadi beban sejarah masa lalu untuk bangsa ini. Perkara pelanggaran HAM berat tidak ada kadaluarsanya. Jadi kalau tidak diselesaikan sekarang kapan lagi,” ujarnya.

Bentuk penyelesaiannya tergantung dari situasi dan kondisi dari peristiwanya. Jika masih memungkinkan untuk ditangani saat ini, pihaknya akan menyelesaikannya dengan pendekatan yudisial. Namun bagi perkara yang mustahil diselesaikan dengan pendekatan yudisial, menurut Jaksa Agung bisa ditempuh jalur non-yudisial.

“Tapi ada juga perangkat-perangkat lama yang sulit, katakanlah mustahil, untuk kita temukan barang buktinya, saksi-saksinya, termasuk tersangkanya sendiri. Nah, ini kita tawarkan dengan penyelesaian non-yudisial. Karena undang-undang pengadilan HAM itu memungkinkan perkara-perkara lama seperti ini untuk diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)”

Kendala jalur non-yudisial

Sayangnya penyelesaian kasus Tragedi Mei 1998 dengan pendekatan non-yudisial ternyata masih sulit dilakukan karena terkendala belum adanya undang-undang yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR.

“Nah, masalahnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini harus dibentuk dengan undang-undang. Kita belum punya undang-undang untuk itu.

Setelah itu ada (undang-undang), baru kita bisa bicara untuk tawaran penyelesaian non-yudisial tadi,” ujarnya.

Rencana pembentukan KKR ini  telah diwacanakan sejak akhir April. Komisi itu nanti akan beranggotakan perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,  Kepolisian RI, TNI, Badan Intelijen Negara, dan Komnas HAM.

Tujuan pembentukan KKR adalah untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini belum terungkap. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!