Jokowi perpanjang moratorium pemberian izin pemanfaatan hutan

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi perpanjang moratorium pemberian izin pemanfaatan hutan

EPA

Moratorium diperpanjang selama dua tahun, namun tidak ada penguatan maupun perubahan.

JAKARTA, Indonesia— Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani perpanjangan moratorium izin pemanfaatan hutan dan lahan gambut, Rabu, 13 Mei 2015.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan jajaran pemerintah pusat dan lokal untuk melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Moratorium ini berakhir pada hari ini, 13 Mei 2015. Jokowi memutuskan untuk memperpanjang moratorium ini.

“Presiden RI setuju tanda tangan hari ini untuk perpanjangan moratoium yang sudah dibahas secara teknis dalam beberapa hari kemarin pada tingkat teknis KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Setkab (Sekretaris Kabinet),” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Rabu, di Istana Negara.

Instruksi ini, menurut Siti, masih bersifat perpanjangan dan belum ada perubahan maupun penguatan. Padahal, ada beberapa poin yang harus diubah dari Inpres tersebut, mengingat ada perubahan yang terjadi sejak pergantian pemerintahan, termasuk dibubarkanya Badan Pengelola REDD+.

Perpanjangan ini diberlakukan selama dua tahun, hingga 2017, dan selama itu, bila diperlukan, presiden maupun kementerian bisa melakukan perubahan. 

“Untuk perubahan harus (ada) rapat-rapat interdepartemen atau lintas kementerian (secara) intensif, termasuk dengan para pengusul sesuai dengan prosedur tata cara penyusunan produk hukum tersebut,” kata Siti.

Materi perubahan dengan penguatan sudah diusulkan oleh beberapa organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch, Sawit Watch, Kemitraan, WRI dan lain-lain. Materinya sudah masuk sebagian dan akan dirangkum oleh kementerian sebelum nantinya dibahas implementasinya bersama dengan kementerian-kementerian terkait.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!