US basketball

Kubu Bakrie menang di PTUN, kisruh masih berlanjut

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kubu Bakrie menang di PTUN, kisruh masih berlanjut

EPA

Agung Laksono berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan ini

JAKARTA, Indonesia— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie mengenai kepengurusan Partai Golkar, Senin, 18 Mei 2015. Putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dibatalkan.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, seperti dikutip oleh Kompas

Yusril Ihza Mahendra mengatakan melalui akun Twitternya bahwa majelis hakim juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan yang baik. 

“Majelis hakim berpendapat putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat multitafsir dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengesahkan kubu Agung,” kata Yusril dalam Twitternya

Kubu Agung Laksono selaku tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 348.000.

Perselisihan belum berakhir

Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga figur senior di Golkar, telah meminta kedua belah pihak bersatu pasca pengumuman ini.

“Kita tunggu keputusan pengadilan. Kita berharap Golkar bersatu. Siapa pun yang menang adalah kemenangan Golkar juga kan. Tentunya diharapkan cepat bersatu,” katanya pada media di Bali. 

Nurdin Halid, wakil ketua umum Golkar versi Munas Bali, mengharapkan pihak yang kalah untuk legowo dan menerima putusan PTUN.

“Mudah-mudahan siapapun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham,” ujar Nurdin sebelum pembacaan putusan, pada Antaranews.com

Sementara itu, pengacara kubu Agung OC Kaligis pun sudah mengindikasikan upaya banding. Ia pun menyindir pihak-pihak yang seakan-akan melarang banding.

“Kalau memang hasil putusan PTUN tidak sesuai harapan saya banding. Masa ada kata-kata yang enggak boleh banding. Itu melanggar hukum acara. Tapi keyakinan saya tidak ada kata kalah hari ini,” katanya pada media 

Agung sendiri sudah mengiyakan rencana itu.

“Saya tidak terima dan saya akan banding,” katanya di PTUN pada media. Ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.  

Majelis hakim PTUN sudah memutuskan hingga putusan banding  dikeluarkan, keputusan ini akan berlaku. Selama banding sedang diproses, putusan ini belum bersifat inkracht. Namun, majelis hakim telah memberikan jalan keluar untuk mencegah kevakuman pimpinan partai. 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!