Apa implikasi penundaan sidang Novel Baswedan hari ini?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Apa implikasi penundaan sidang Novel Baswedan hari ini?

GATTA DEWABRATA

Sidang perdana praperadilan Novel Baswedan tak dihadiri Kepolisian RI. Apa implikasinya untuk Novel?

 

JAKARTA, Indonesia — Jam di tangan Muji Kartika Rahayu alias Kanti sudah menunjukkan pukul 11:12 siang, tapi batang hidung Hakim Ketua Ahmad Khusairi di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak tampak. Ia hadir untuk mendampingi kliennya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Sidang hari ini, Senin, 25 Mei, adalah kali pertama untuk Novel. Novel melalui kuasa hukumnya menggungat klausul penangkapan dan penahanan pada 1 Mei silam. Menurut kuasa hukum Novel, Nurkholis, polisi dianggap melanggar pasal 19 ayat 1(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nurkholis menyebutkan bahwa penangkapan hanya bisa dilaksanakan paling lama 1 hari. “Tapi surat penangkapan Novel tertanggal 24 April. Ada jeda 6 hari, itu kadaluarsa,” kata Nurkholis. 

Lalu ke mana hakim ketua? 

“Hakimnya masih rapat,” kata kuasa hukum lainnya, Asfinawati. Rupanya hari itu bertepatan dengan kunjungan dadakan dari Pengadilan Tinggi. Hakim pun sibuk menggelar rapat-rapat kecil.  

(BACA: Operasi lewat tengah malam Novel Baswedan)

Kanti dan delapan tim kuasa hukum lainnya akhirnya berinisiatif mendatangi ruangan hakim. Tapi tak semua anggota tim ikut, hanya Nurkholis saja yang tampak mondar-mandir di depan ruang hakim. Hingga Khusairi akhirnya menampakkan diri pukul 11:30.

Sidang perdana tanpa kehadiran Polri 

Sidang dibuka oleh Khusairi pada pukul 11:36.

Novel dan 9 tim kuasa hukum memasuki ruang sidang. Mereka duduk berjajar di sebelah kiri hakim, sedangkan di sebelah kanan adalah pihak termohon, Kepolisian RI.  

Tapi kursi di jajaran termohon kosong. Tak ada keterangan ke mana kuasa hukum Polri.

“Sudah dipanggil, ternyata termohon tidak hadir, ya. Kita akan panggil dalam satu minggu. Hari Senin (sidangnya) ya,” kata Hakim Khusairi yang dulu bertugas di Padang, Sumatera Barat, ini. 

Namun kuasa hukum Novel langsung protes. “Berkaitan dengan kehadiran termohon, karena sudah dipanggil secara patut, seharusnya tidak seminggu, tapi 3 hari seperti pemanggilan pengadilan yang lainnya,” kata Kanti.  

Tapi Hakim Khusairi menimpali, “Kalau tiga hari tidak bisa,” kata hakim yang berkantor di satu ruangan dengan Hakim Sarpin di PN Selatan ini. 

Asfinawati langsung menarik mikrofon. “Kami khawatir ini akal-akalan termohon untuk mengulur waktu,” katanya.  

Akhirnya Hakim Khusairi sepakat untuk menunda sidang hingga Jumat, 29 Mei.  

Apa implikasi penundaan sidang Novel hari ini? 

Menurut Kanti ketidakhadiran pihak termohon atau Kepolisian RI dalam sidang praperadilan pertama ini merupakan langkah mundur bagi kliennya. Mengapa? 

Karena Novel hanya punya waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP. 

Jika tidak maka praperadilan akan gugur. 

Seperti disebut dalam pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP yang berbunyi “pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.”

Kanti melanjutkan, ia juga khawatir bahwa ketidakhadiran kepolisian ini hanya skenario kepolisian. “Ada kemungkinan juga pada saat yang sama kasusnya dinaikkan,” katanya. 

Yang dimaksud oleh Kanti adalah pelimpahan berkas kasus Novel sebagai tersangka di Badan Resor dan Kriminal (Bareskrim) RI ke penuntutan atau P21. 

“Kalau ada pelimpahan berkas, ini menunjukkan ada skenario untuk mempercepat (menggugurkan praperadilan),” tuding Kanti.  

Jika pada Jumat, 29 Mei, nanti kepolisian tak hadir, Kanti berharap hakim akan memutuskan tanpa kehadiran termohon. Apapun keputusan hakim nanti, akan berkekuatan tetap hukum dan bisa jadi dasar. 

Novel: Praperadilan sedikit mengganggu kinerja sebagai satgas

Sebelum sidang, Novel sempat mengungkapkan pada Rappler bahwa ia menyerahkan semua urusan praperadilan pada kuasa hukumnya, termasuk klausul surat penangkapan yang dianggap kadaluarsa. 

“Pada saat itu saya tidak memandang itu, tapi saya ikut saja,” kata Novel. 

Novel yang mengaku cuti hari ini itu mengatakan akan menunggu hakim sesuai arahan kuasa hukumnya. 

Lalu apakah penundaaan praperadilan ini menganggu kinerjanya sebagai pegawai KPK?

“Sedikit menganggu,” katanya.

Apalagi saat ini ia menjabat sebagai kepala satuan petugas dan sedang mendalami 3-4 kasus penyidikan. Itu belum kasus penyelidikan. 

Soal hasil dari praperadilan ini, ia mengaku hanya bisa berusaha.

Apakah ia optimis akan menang? “Sidangnya belum. Nanti,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!