Indonesia wRap: 28 Mei 2015

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia wRap: 28 Mei 2015
Bambang Widjojanto kembali ajukan praperadilan, Penyebar isu beras plastik bisa dipenjarakan, rumah Ahok diseruduk warga.

JAKARTA, Indonesia — Rumah Ahok diserbu warga, penyebar isu beras plastik bisa dipenjara, dan anggota DPR pemilik ijazah palsu akan disidang hari ini.

Ahok tertibkan bangunan liar, rumah pribadi diserbu warga

Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama untuk menertibkan bangunan liar di Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, menghadapi kendala. Pasalnya, kediaman pribadi Ahok di Kompleks Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, sempat diserbu puluhan warga, Rabu dini hari, 27 Mei. Mereka meminta Ahok menghentikan penertiban bangunan liar itu.

Namun Ahok tak gentar dan tetap menerjunkan ratusan Satpol PP untuk membongkar bangunan liar di sepanjang kali Ciliwung itu. “Permukiman liar yang akan ditertibkan panjangnya 2,8 kilometer. Rumah liar itu kerap membuat banjir serta macet kawasan Gunung Sahari dan Ancol,” kata Ahok, seperti dikutip BeritaJakarta.com.  

Anggota DPR berijazah palsu akan disidang hari ini

Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar sidang pemanggilan pertama kasus dugaan pemalsuan ijazah dari Fraksi Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra, hari ini, Kamis, 28 Mei. Sebelumnya, Frans Agung dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh mantan sekretaris pribadinya, Denty Noviany Ssari, atas tuduhan pemecatan sepihak dan penggunaan gelar doktor palsu. “Jika memang ada pelanggaran administratif, masuknya sanksi ringan,” kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Sufmi Dasco Ahmad, seperti dikutip oleh Tempo.co.

Mentan: Penyebar isu beras plastik bisa dipenjarakan

Beras plastik yang ditemukan di pasaran oleh pedagang nasi uduk. Foto dari Instagram.

Setelah dipastikan oleh 4 lembaga berbeda bahwa beras plastik tak benar adanya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan bahwa penyebar isu beras plastik bisa dipenjarakan. “Kami akan minta Mabes Polri menindak tegas penyebar isu beras plastik,” kata Amran, seperti dikutip Tempo.co. Menurut anggota Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi, “pelaku penyebaran beras sintetis nantinya bisa didenda sekurang-kurangnya Rp 2 miliar” karena meresahkan masyarakat. 

Sementara itu, penjual nasi uduk Dewi Septiani yang pertama kali mengunggah foto beras plastik di Instagram mengaku tak khawatir. “Saya sebagai warga negara berhak memberi informasi. Untuk lebih lanjut tidak permasalahakan kita pingin tahu aja,” kata Dewi kepada Detik.com.  

Haruskah anak SD dilarang bermain ponsel?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise berpendapat anak perlu dilarang menggunakan telepon seluler. “Kami sedang menyiapkan Permen (peraturan menteri) mengenai aturan tersebut. Saya pikir, anak-anak, terutama yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD), belum perlu HP (ponsel),” kata Yohana kepada Antara

Menurut Yohana, maraknya prostitusi online tak lepas dari penggunaan ponsel di kalangan remaja dan anak-anak. Selain itu, dampak buruk lainnya adalah kehilangan konsentrasi belajar, interaksi sosial yang semaking berkurang, dan akses ke situs-situs yang tak mendidik. 

Bambang Widjojanto kembali ajukan praperadilan

Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Sebelumnya, Bambang sempat menarik gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri, pada 20 Mei. Aoa yang sebenarnya terjadi? Baca selengkapnya di Antara. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!