Ganti rugi Lumpur Lapindo akan dibayar bulan depan

Febriana Firdaus, Agung Putu Iskandar

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ganti rugi Lumpur Lapindo akan dibayar bulan depan
Pencairan dana ganti rugi hanya menunggu Kementerian Keuangan saja.

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah kembali menjanjikan pembayaran ganti rugi bagi korban Lumpur Lapindo pada bulan Juni nanti. Biaya ganti rugi sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. 

“Bulan depanlah,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Markas Komando Pasukan Pengamanan Presiden pagi tadi, Jumat, 29 Mei.

Berapa ganti rugi yang harus dibayar pemerintah? 

Totalnya mencapai Rp 781,68 miliar. 

Sejumlah uang yang dibayarkan pemerintah pada korban Lapindo sejatinya adalah pinjaman berjangka 4 tahun.  

PT Minarak Lapindo Jaya sebelumnya sudah membayar Rp 3,03 triliun dari total ganti rugi Rp 3,8 triliun. Tapi pembayaran mandek. 

“Lapindo tidak mampu. Karena itu, pemerintah memutuskan menangani demi kepentingan rakyat. Tapi dengan cara memberikan pinjaman ke Lapindo,” kata Kalla.

Bila dalam 4 tahun nanti Lapindo tidak bisa melunasi pinjaman, aset itu akan menjadi milik negara.

Bagaimana proses pencairannya? 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan proses pengajuan anggaran tersebut tidak sederhana. Pemerintah harus melewati beberapa tahapan sebelum akhirnya masuk menjadi usulan Rancangan APBNP pada Januari 2015 lalu.  

Tahap pertama, pemerintah menerima laporan klaim yang menjadi kewajiban Minarak Lapindo Jaya. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan milik Bakrie Group tak mampu membayar kekurangan kepada ribuan korban lumpur. 

Tahap kedua, pemerintah meneruskan laporan tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya, untuk memastikan bahwa data jumlah korban dan kerugian yang diserahkan oleh Minarak Lapindo sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah. 

Tahap ketiga, BPKP melakukan audit. Proses audit memakan waktu yang lama. Hingga pada Januari 2015, Kementerian Keuangan baru menerima laporan audit tersebut. 

Tahap keempat, setelah menerima laporan, Kementerian Keuangan memasukkan hasil audit ke dalam usulan rancangan APBNP. 

Tahap kelima, usulan rancangan yang memuat ganti rugi itu dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut pun disetujui dengan syarat bahwa Lapindo harus mengembalikan pinjaman dalam waktu 4 tahun. 

Saat ini, proses pencairan tersebut sudah memiliki payung hukum dan tinggal menunggu Kementerian Keuangan. 

Kementerian Sosial siap menyalurkan dana talangan

Salah satu pihak yang akan menjadi pelaksana dalam penyaluran dana ganti rugi adalah Kementerian Sosial. 

Kepala Sub Direktorat Tanggap Darurat Kementerian Sosial Benny Habsoro mengatakan pada Rappler bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi dari Kementerian Keuangan.  

Menurut Benny, dana ganti rugi Lapindo sebenarnya bisa diambil dari luar APBN, seperti dalam kasus program simpanan keluarga sejahtera (PSKS), yakni program penyaluran dana Rp 200.000 untuk setiap kepala keluarga. 

“Biasanya kalau ada kebijakan bisa diambil dari dana BA 99 namanya,” kata Benny. 

‘Belum ada instruksi dari Istana’

Bupati Sidoarjo Syaiful Illah saat ditemui Rappler sore ini mengatakan, belum ada instruksi dari Istana terkait dana ganti rugi Lapindo.  

Ia bahkan mengkritik balik Istana. “Wapres dari dulu bilang begitu. Dulu Maret, terus April,” katanya saat menghadiri perayaan peringatan Lumpur Lapindo yang ke-9 di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Ia juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan membayar ganti rugi bulan depan atau sebelum lebaran. Itu berarti sebelum 18 Juli nanti. 

“Siapa yg bilang? Saya belum dapat informasi kapan pembayaran,” katanya. 

Tapi ia membenarkan bahwa BPKP sudah turun ke lapangan dan menghitung jumlah kerugian. 

Jadi mungkinkah dana talangan akan turun dalam beberapa pekan? —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!