Miranda Goeltom menghirup udara bebas

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Miranda Goeltom menghirup udara bebas

EPA

Miranda bebas setelah menjalani masa penahanan selama tiga tahun penuh tanpa remisi

JAKARTA, Indonesia — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom menghirup udara bebas, Selasa, 2 Juni 2015.  

“Ya benar. Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni,” kata Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi seperti dikutip detik.com. “Pagi tadi keluar sekitar pukul 07.30 WIB.”

Pengacara Miranda, Dodi Abdulkadir, mengatakan Miranda dijemput oleh keluarga dekatnya setelah bebas.

Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012. Ia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam penyuapan terhadap anggota DPR periode 1999-2004, bersama-sama dengan Nunun Nurbaeti. Penyuapan tersebut terkait dengan pemilihannya sebagai deputi senior BI. 

Upaya Miranda untuk meringankan hukumannya gagal. Permohonan banding dan kasasinya ditolak, sehingga hukumannya tidak berubah. 

Menurut Akbar, selama menjalani hukuman, Miranda tidak pernah mendapatkan remisi. Dia mengajukan remisi pada Natal 2013 dan 2014, tapi keduanya ditolak. — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!