Kisah dua pekerja dokumenter asing ditahan imigrasi Batam

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kisah dua pekerja dokumenter asing ditahan imigrasi Batam
Menurut AJI Indonesia, keduanya bukan jurnalis, melainkan pekerja dokumenter. Namun AJI tetap melakan pengawalan atas kasus keduanya.

 

JAKARTA, INDONESIA — Dua pekerja dokumenter dari sebuah rumah produksi asal Inggris, Neil Bonner (31 tahun) dan Becky Prosser (30), ditahan pihak imigrasi Batam sejak lima hari lalu.

Keduanya diduga melanggar izin berkunjung di tanah air. 

Apa aktivitas keduanya? 

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono, keduanya sedang melakukan reka ulang adegan “perompakan di Selat Malaka” untuk proyek film dokumenter, tepatnya di perairan Pulau Serapat pada Jumat malam, 29 Mei 2015.

Film itu rencananya akan ditayangkan di kanal National Geographic. 

Mereka tidak sendiri, namun bersama 9 orang masyarakat setempat yang berperan sebagai penerjemah, wartawan lokal, aktor perompak, dan warga sekitar. Mereka adalah Zamira Lubis, Andi Kusnanto, Ahmadi, Marsel Karel, Indratno, Apson Kakahue, Samsul, Diki, dan Lamusa.

Dalam skenario film dokumenter itu, 11 anggota tim berbagi tugas dan peran. Marsel Karel dan Indianto berperan sebagai perompak. Sedangkan Diki dan Lamusa berperan sebagai juru kemudi kapal. Sisanya sebagai pemeran pembantu. 

Sementara itu, Zamira Lubis bertugas sebagai penerjemah untuk Neil dan Becky sepanjang pengambilan gambar. 

Menurut informasi, warga Batam yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter tersebut dijanjikan komisi sebesar USD 250, atau sekitar Rp 3.300.000, per tiga jam.

Saat melakukan pengambilan gambar itulah, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut  (TNI AL) menciduk 11 orang ini. 

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit handycam, 1 unit camera GoPro, 1 unit kamera digital, 4 buah parang panjang, dan 4 buah penutup wajah.

Saat ini 9 orang warga negara Indonesia sudah dilepaskan, sedangkan kedua WNA masih ditahan.

Pelanggaran apa yang dilakukan? 

Menurut Komandan Laut (Lanal) Batam Kolonel Laut Ribut Eko Suyatno, seperti dikutip dari Liputan6, keduanya tidak mempunyai izin melakukan pengambilan gambar. Visa yang diajukan hanya untuk turis.  

Karena itu kedua warga negara asing tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan akan dijerat Pasal 122 A J Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Neil Bonner baru menyelesaikan film panjang pertamanya yang berjudul Kris: Dying to Live, untuk BBC 3 tahun lalu, tentang seorang wanita muda yang hidup dengan kanker. Berdasarkan riwayat pekerjaannya, Bonner memiliki pengalaman menjadi sutradara di luar negeri seperti Afghanistan dan Sudan Selatan.

Deportasi, bukan pidana

Ketua AJI Suwarjono mengatakan keduanya bukan jurnalis, tapi pekerja dokumenter. “Mereka adalah pekerja dokumenter dari production house (PH) yang dikontrak oleh National Geographic, sama seperti PH-PH di Indonesia,” katanya, Rabu, 3 Juni. 

Apakah AJI akan tetap melakukan pendampingan?

“AJI tetap mengawal kedua jurnalis. Dan kami mendesak pemerintah untuk untuk mendeportasi, bukan memproses pidana” katanya.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!