Pemimpin penahanan Novel diduga terkait kasus korupsi BG

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemimpin penahanan Novel diduga terkait kasus korupsi BG
Brigadir Jenderal Herry Prastowo, orang yang memimpin operasi penangkapan Novel, diduga ikut memberikan "setoran" ke rekening Komjen Budi Gunawan

 

JAKARTA, Indonesia — Brigjen Herry Prastowo, yang memimpin penahanan penyidik KPK Novel Baswedan, diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Dia diberitakan turut “menyetor” uang pada Budi. 

“Pak Abraham, kami mendapatkan informasi bahwa Herry Prastowo menjadi saksi dalam kasus (Wakil Kepala Polisi RI Komisaris Jenderal) Budi Gunawan pada 3 Februari 2015?” tanya Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, pada Ketua KPK non aktif Abraham Samad di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015.   

“Saya tidak terlalu jelas. Tapi yang saya tahu persis itu adalah salah satu yang masuk dalam daftar yang akan diperiksa yang berkaitan dengan kasus tersangka Budi Gunawan,” kata Abraham. 

Pengacara Polri Joelbaner Toendan mengonfirmasi bahwa Herry adalah orang yang memimpin penahanan. Surat perintah penangkapan untuk Novel ditandatangani oleh Herry pada 24 April 2015, dua hari setelah Budi dilantik sebagai Wakapolri.

“Yang memerintahkan untuk melakukan penangkapan kan Direktur Tindak Pidana Umum. Ada surat perintah penangkapannya, Brigjen Herry Prastowo itu, ya itulah pimpinan,” kata Joelbaner di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015. 

Siapakah Herry Prastowo?

Konflik antara KPK dan Polri diduga terkait dengan keputusan KPK menjadikan Budi sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah anggota polisi pada saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.  

Media melaporkan bahwa uang sejumlah Rp 111,5 miliar diduga mengalir ke rekening Budi dan anaknya, Herviano Wdiyatama. KPK sudah membekukan sejumlah rekening Budi.   

Herry diduga adalah salah seorang yang turut menyetor kepada Budi. Pada saat Herry masih bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur, dia diberitakan mentransfer sejumlah Rp 300 juta ke rekening Budi pada 2006. 

Transaksi ini tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan dijadikan bahan oleh KPK sebagai bukti untuk menjerat Budi. Dua kali dipanggil KPK, Herry tidak datang dengan alasan sedang mejalankan tugas. 

Setelah Budi dijadikan tersangka, Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dipolisikan dengan kasus yang sudah lama terjadi. Abraham dijerat dengan kasus pemalsuan dokumen, sementara Bambang dijerat dengan kasus saksi palsu.  

Tak hanya mereka, Novel pun dijadikan tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2004, ketika Novel memimpin penangkapan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet. 

Pengacara KPK Bahrain berargumen bahwa rencana pemeriksaan Herry sebagai saksi bisa menjadi landasan untuk menilai apakah penahanan Novel berbasis hukum atau tidak. Namun Joelbaner menepis dugaan keterkaitan antara penangkapan Novel dan kasus Budi. 

“Itu asumsi saja,” kata Joelbaner. — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!