Samad: Kasus Novel Baswedan dihentikan tanpa SP3

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Samad: Kasus Novel Baswedan dihentikan tanpa SP3
Menurut Abraham Samad, mantan Kapolri Sutarman pernah menjanjikan pemberhentian kasus Novel Baswedan, tapi tidak ada SP3.

JAKARTA, Indonesia— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad membuka fakta baru di kasus Novel Baswedan: polisi menjanjikan menghentikan kasus tanpa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). 

“Saya mencoba menanyakan lagi kasus Novel Baswedan bagaimana posisi dan status Novel Baswedan. Pak Tarman (Jenderal Sutarman) mengakui keputusan di Wisma Negara itu menjadi keputusan institusi, bukan keputusan pribadi,” kata Abraham dalam sidang praperadilan Novel di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015.  

Keputusan yang dimaksud adalah kesepakatan antara Abraham, mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan kasus. Sebagai tindak lanjut pertemuan, Abraham menanyakan hal tersebut pada Sutarman, yang menggantikan Timur sebagai Kapolri. 

Abraham menanyakan itu pada Sutarman karena  saat itu ada 27 polisi yang ingin mengajukan pensiun dini dan bergabung ke KPK, termasuk Novel yang telah menjadi penyidik KPK sejak 2005. Menurut Abraham, karena kasus dianggap sudah selesai, permintaan pensiun dini dari Polri dikabulkan, dan Novel bergabung ke KPK. 

“Mereka menganggap kasus Novel sudah selesai. Dan saya pikir rakyat Indonesia menyaksikan presiden,” katanya lagi. 

Namun demikian, kasus tersebut dihentikan tanpa diketahui apakah polisi pernah mengeluarkan SP3 atau tidak. 

“Saudara saksi mendengar diterbitkan surat SP3 Novel?” tanya kuasa hukum Polri Joelbaner Toendan dalam sidang. 

“Saya sama sekali tidak pernah melihat surat itu, hanya dijanjikan,” jawab Abraham.  

Kasus Novel dan campur tangan SBY

Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Polresta Bengkulu sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal. 

Novel memimpin penangkapan terhadap 6 pencuri sarang burung walet. Humas Polri Jenderal Anton Charliyan mengatakan bahwa 4 pelaku ditembak Novel di Pantai Panjang, Bengkulu. Salah satu di antara mereka meninggal. Dua pelaku lainnya ditembak oleh rekan Novel. 

Salah satu bukti keterlibatan Novel dalam penembakan tersebut rencananya akan segera diserahkan pengacara Polri ke pengadilan. 

“Proyektilnya satu, baru diambil dari Irwansyah, korban, tahun 2012 lalu. Jadi proyektil itu mengendap di kaki Irwansyah selama 8 tahun. Dari situ identik dengan senjata yang digunakan pemohon (Novel),” kata Joel.

Tidak jelas mengapa kasus tersebut baru diributkan bertahun-tahun setelah dugaan penganiayaan tersebut terjadi. Yang jelas, kasus tersebut baru diungkap lagi bersamaan dengan KPK menangani kasus korupsi perwira tinggi polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012.

Foto oleh AFP

KPK pun langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan Istana Negara. Saat itu, SBY menjadi penengah antara kedua institusi.  

SBY  mengundang Abraham dan mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo ke Wisma Negara untuk berunding tentang kasus yang menjerat Novel. 

“Ketika itu presiden RI memerintahkan kepada pimpinan Polri untuk menghentikan kasusnya karena tidak tepat timing-nya,” kata Abraham. Menurut dia, keputusan tersebut diterima kedua belah pihak.

Tak hanya berbicara pada Abraham dan Timur, SBY juga menyampaikan keputusannya pada publik melalui konferensi pers. 

“Harapan Polri untuk menangani kasus Kompol Novel Baswedan, saya pandang tidak tepat, baik dilihat dari segi timing-nya, maupun caranya,” kata SBY.

Dan secara khusus, SBY saat itu juga menyampaikan sikapnya atas kasus Novel. Namun dalam pidatonya, SBY tidak menegaskan kasus Novel dihentikan. 

Pernyataan ambigu dimaknai berbeda

Pernyataan SBY memang tidak secara jelas meminta agar kasus tersebut dihentikan total dengan mengeluarkan SP3. Karenanya, Polri pun beranggapan bahwa SBY tidak pernah meminta kasus dihentikan. 

“Tidak ada SP3, hanya ditunda karena timingnya tidak tepat. Bukan dihentikan,” kata Joel. 

(BACA: Cerita Novel: Ditangkap, ditahan, ditangguhkan)

Jika benar ada penghentian kasus Novel, seharusnya diikuti penerbitan SP3. “Kalau tidak ada surat itu, kasusnya bisa dibuka dong,” katanya. “Harus diteruskan dong.”

Kasus yang selama 3 tahun “diabaikan” tersebut kembali dibuka tahun ini, tak lama setelah Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK. Status tersangka ini membuat Presiden Joko “Jokowi” Widodo membatalkan rencana untuk menjadikan Budi sebagai Kapolri.

 

Belakangan, status tersangka Budi dibatalkan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia dipilih menjadi Wakapolri.

Polisi membantah keterkaitan antara kasus Novel dengan Budi Gunawan. — Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!