Sri Mulyani bantah terlibat dalam penunjukan langsung TPPI

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sri Mulyani bantah terlibat dalam penunjukan langsung TPPI

GATTA DEWABRATA

Menurut Sri Mulyani, yang dia lakukan hanya menyetujui tata cara pembayaran, bukan penunjukan langsung

JAKARTA, Indonesia — Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah tudingan bahwa Kementerian Keuangan menunjuk langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk menangani penjualan kondensat.

“Saya ingin meluruskan pernyataan saudara Amin Sunaryadi (Kepala SKK Migas) yang menyebutkan bahwa seolah-olah menteri keuangan melakukan penunjukkan langsung,” kata Sri usai pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik Bareskrim di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 8 Juni 2015. 

Sri mengatakan bahwa yang dilakukan Kementerian Keuangan pada saat itu adalah menyetujui tata cara pembayaran kondensat yang dijalankan proyeknya oleh TPPI. 

“Sesuai dengan hal, surat tersebut adalah mengatur tata cara pembayaran kondensat milik negara milik pemerintah yang dikelola oleh BP Migas dan dijual kepada TPPI.” 

Kasus transaksi kondensat rugikan negara

Masalah yang membelit TPPI ini dimulai dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas (sekarang SKK Migas) untuk menjual kondensat — gas bumi berupa cairan — milik negara pada Oktober 2008.  

Ada beberapa kesalahan dalam penunjukan TPPI dan penjualan kondensat tersebut. Yang pertama, kontrak baru ditandatangani pada Maret 2009, tapi TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009. 

Yang kedua, tidak semua hasil penjualan kondensat diserahkan pada negara. Menurut polisi, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara yang mencapai US$139 juta, karena tak keseluruhan hasil penjualan sepanjang 2008-2011 itu diberikan pada negara. 

Yang ketiga, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan TPPI untuk menjual kondensat ke Pertamina, TPPI menjualnya ke perusahaan lain. Dalam era Wakil Presiden Boediono, Pertamina tetap tidak diprioritaskan oleh TPPI. 

Meski penunjukan langsung dilakukan oleh BP Migas, Amin pernah mengatakan bahwa hak penjualan kondensat tersebut diberikan pada TPPI atas perintah dari Kementerian Keuangan, yang saat itu dipimpin Sri Mulyani. 

Penunjukan langsung ini bertentangan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HW, RP dan DH. 

Kemenkeu lakukan kajian 

Menurut Sri Mulyani, yang dilakukan Kementerian Keuangan adalah menyetujui tata cara pembayaran, bukan penunjukan langsung PT TPPI. Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Sri menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Kemenkeu semata-mata adalah mengatur tata cara pembayaran, bukan penunjukan. Surat yang mengatur tata cara tersebut, menurutnya disusun setelah Dirjen Anggaran Kemenkeu melakukan kajian menyeluruh, dan disepakati dalam pertemuaan antara BP Migas dan Kemenkeu. 

Penunjukan TPPI untuk menjual kondensat ini bukan tanpa persyaratan. 

“PT TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas,” katanya. “Kedua, persyaratan yang diterapkan adalah mengganti seluruh kerugian terminal, apabila TPPI gagal me-listing bagian kondensat negara yang sudah direncanakan.”

Sri menambahkan surat tersebut diterbitkan untuk memperjelas bahwa hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual oleh TPPI wajib dilunasi.  

“Dan surat menteri keuangan adalah mengenai tata laksana pembayaran dan itu berdasarkan fungsi kewenangan menteri keuangan sebagai bendahara negara yang diatur dalam undang-undang keuangan negara maupun undang-undang perbendaharaan negara,” kata Sri. 

Namun demikian, Sri mengakui bahwa Kemenkeu mengetahui kondisi keuangan TPPI tidak baik. Kondisi keuangan TPPI yang tidak baik ini terungkap dalam rapat terkait penjualan kondensat ini yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mei 2008, jauh sebelum kontrak ditandatangani. — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!