Bambang Widjojanto kembali cabut gugatan praperadilan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bambang Widjojanto kembali cabut gugatan praperadilan
Kuasa hukum Bambang Widjojanto curiga proses sidang preperadilan di PN Selatan hasil skenario pihak tertentu.

JAKARTA, Indonesia —Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2015. Pencabutan sempat ditolak hakim tunggal Made Sutrisna. 

“Jadi ini dicabut, ya. Lain kali Anda pikir ulang dulu,” kata hakim saat memimpin sidang. 

Pernyataan hakim diamini kuasa hukum Bambang, namun pengacara Mabes Polri Ricki Sitohang langsung protes. “Yang mulia, mohon ini dijadikan catatan,” kata Ricki.

Protes itu dilayangkan karena pihak Bambang sudah dua kali mencabut gugatannya. 

Bambang pertama kali mendaftarkan gugatan praperadilannya pada 7 Mei 2015. Gugatan tersebut kemudian dicabut setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menerbitkan surat yang menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian.

Mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini kemudian mendaftarkan gugatan praperadilannya lagi pada 27 Mei. 

Pada gugataan kedua ini, Bambang mengajukan praperadilan terhadap tindakan Polri atas tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sindang di Mahkamah Konstitusi pada 2000 silam. Penetapan itu dianggap tidak sah.

Hakim Made menjelaskan bahwa ia tidak serta-merta menerima permintaan pencabutan itu. “Saya tadinya tidak mau (langsung menyetujui), karena mau saya bawa ke sidang dulu,” katanya.  

(BAC: Jumat keramat untuk Bambang Widjojanto)

Kuasa hukum: putusan hakim PN Selatan menyimpang 

Menjawab protes Mabes Polri, pengacara Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa alasan utama kliennya mencabut gugatan terkait putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak konsisten. 

Putusan-putusan hakim tunggal praperadilan di PN Selatan dianggap di luar nalar atau logika hukum, menyimpang, dan tidak lagi berdasar seperti yang terjadi terhadap antara lain kasus Novel Baswedan, Budi Gunawan, dan Hadi Poernomo

(BACA: Anomali praperadilan Budi Gunawan)

“Kami berkesimpulan tidak ada hal yang standar bagi pertimbangan fakta dan argumen, apakah sebuah praperadilan diterima atau ditolak,” katanya pada Rappler usai sidang. 

Kuasa hukum curiga proses jalannya sidang preperadilan di PN Selatan adalah hasil skenario pihak tertentu. 

Fickar mencontohkan dalam kasus gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan, kuasa hukum sudah membeberkan fakta dan bukti-bukti kuat di pengadilan. Tapi ditolak oleh hakim. 

“Kalau dalam situasi seperti ini, buat apa kami teruskan,” katanya. 

(BACA: PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Novel Baswedan)

Polisi pertanyakan sikap Bambang 

Kuasa hukum polisi, Ricki Sitohang, mempertanyakan keputusan kuasa hukum untuk mencabut gugatan. Padahal timnya sudah siap. 

“Kenapa baru sekarang? Kita sudah siap semua,” katanya usai sidang.

Ia mengaku pihaknya sudah menyiapkan diri untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan di gugatan yang diajukan Bambang.

Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan etika prosedur yang dimiliki Mabes Polri. 

Ia kemudian mengatakan seharusnya kuasa hukum Bambang lebih siap dalam melayangkan gugatan. “Kalau mau mengajukan tuntutan yang fix dan siap,” katanya. 

Lalu bagaimana jika Bambang berubah pikiran dan mendaftarkan kembali gugatannya? “Kapan pun kami siap, itu kan hak pemohon untuk mendaftarkan kembali,” katanya. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!