Kejaksaan Tinggi cecar Dahlan Iskan soal usulan gardu PLN multiyears

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kejaksaan Tinggi cecar Dahlan Iskan soal usulan gardu PLN multiyears

GATTA DEWABRATA

Ada nama-nama lain yang dianggap bisa menjelaskan sengkarut kasus proyek gardu listrik yang menjerat Dahlan Islan. Kapan mereka akan diperiksa?

 

JAKARTA, Indonesia — Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencecar mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Ishkan soal usulan proyek jangka panjang atau multiyears 21 gardu listrik. Pertanyaan tersebut disampaikan berulang kali pada Dahlan. 

“Yang dipermasalahkan kejaksaan ini kenapa Anda (Dahlan) usulkan multiyears,” kata kuasa hukum Dahlan, Yusril ihza Mahendra, Selasa, 16 Juni, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Pertanyaan mengenai usulan multiyears tersebut diulang-ulang oleh jaksa. Yusril mengaku heran atas sikap jaksa tersebut. “Saya tidak tahu di balik motif pertanyaan itu,” katanya.  

Padahal, menurut Yusril, kliennya itu sudah menjelaskan bahwa pengadaan tanah sulit diselesaikan dalam satu tahun, karena berpotensi sengketa. 

Pengadaan tanah terhambat salah satunya karena sikap pemerintah daerah yang berbeda-beda terhadap proyek tersebut. “Ada yang mau membantu, membentuk panitia, ada yang tidak. Ada yang berpendapat ini bukan perintah karena PLN adalah perusahaan,” katanya.  

Contohnya, proyek gardu PLN di Bali terhambat karena Bupati Badung tak mau memberikan surat rekomendasi pembebasan tanah. 

Total ada 79 pertanyaan yang ditanyakan jaksa pada Dahlan terkait proyek senilai Rp 1,063 triliun tersebut, dan hanya satu pertanyaan di atas yang diulang-ulang.  

Klaim Dahlan soal ‘multiyears’

Dahlan menjabat Dirut PLN pada 23 Desember 2009 hingga 19 Oktober 2011, sebelum menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara proyek 21 gardu PLN dikerjakan sepanjang 2011-2013. 

Menurut Yusril, pada awal 2011 Dahlan melihat kesulitan dalam realisasi proyek gardu tersebut, apalagi kalau bukan soal pengadaan tanah. 

Lalu pada Februari 2011, untuk pertama kalinya Dahlan mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Darwin Zahedy Saleh, dan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo, agar proyek ini jadi proyek multiyears

Darwin tak langsung menjawab, tapi menunggu restu dari Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Agus Martowardojo.

Tak segera mendapat jawaban, Dahlan kembali mengirim surat pada ESDM pada Agustus 2011. 

Kali ini Dahlan memperkuat usulannya dengan alasan arahan dari Kementerian ESDM sendiri terkait penyerapan anggaran.  

“Pada saat itu, penyerapan Menteri ESDM sangat minim dan bagaimana caranya supaya penyerapan anggaran maksimal. Makanya diusulkan beberapa poin misalnya peningkatan pembayaran uang muka pada kontraktor. Tapi itu hanya usulan saja,” kata Yusril. 

Lalu menurut Yusril, surat tersebut baru dijawab pada November 2011. Pada saat itu, Dahlan sudah menjabat sebagai Menteri BUMN.

“Disetujui ketika Pak Dahlan sudah tak lagi jadi Dirut PLN,” kata Yusril menegaskan. 

Persetujuan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah no. 56 tahun 2010 yang sebelumnya tidak membenarkan praktik multiyears, kecuali dengan alasan kesulitan pengadaan tanah. 

Sehingga, menurut Yusril saat proyek itu dilaksanakan, tak ada satu pun kontrak yang ditandatangani kliennya tersebut terkait pembangunan gardu. 

Proyek pelaksaan gardu pun dilanjutkan oleh direktur pengganti, Nur Pamuji. Namun proyek ini di bawah pengawasan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jarman. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekjen ESDM Waryono.

“Bukan saya KPA (kuasa pengguna anggaran)nya. Setelah Pak Dahlan, Menteri ESDM menunjuk Dirjen Ketenagalistrikan, Pak Jarman,” kata Waryono seperti dikutip Jawa Pos

Tudingan rekayasa

Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Photo by Gatta Dewabrata

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan jaksa menduga Dahlan merekayasa proyek gardu listrik tersebut. 

Menurut Waluyo, proyek multiyears seharusnya tidak bisa dilaksanakan mengingat saat itu lahan belum ada. “Di situlah (pengajuan proyek) diduga Pak DI (Dahlan Iskan) melakukan rekayasa,” kata Waluyo.

Berbeda dengan kuasa hukum Dahlan, jaksa meyakini mantan pimpinan grup media Jawa Pos itu masih menjabat saat Kementerian Keuangan menerbitkan izin penggunaan anggaran untuk proyek tersebut. 

“Jadi saat DI itu, anggarannya turun pada termin 1 dan setengah di termin 2,” kata Waluyo. 

Temuan Kejaksaan, di termin satu, ada 5 gardu induk. Empat gardu berfungsi, satu tidak beroperasi.

Kejaksaan juga menyelidiki 13 gardu lainnya, dan mendapati bahwa proyek gardu di Jati Luhur dan Jati Rangon merugi Rp 33 miliar.

Selain Dahlan, Kejaksaan juga menyebut Waryono Karyo dari ESDM turut bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan. 

Waluyo mengatakan, jaksa akan melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan Dahlan kemarin untuk mengambil langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya, antara lain Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. 

Menurut Waluyo, sudah ada nama dari Kementerian Keuangan yang akan dipanggil pada Rabu, 17 Juni.  “Yang akan diperiksa AP,” kata Waluyo menyebut inisialnya saja. 

Lalu kapankah bekas Menteri ESDM Darwin, mantan Direktur PLN Nur Pamuji, dan Dirjen Kelistrikan Jarman diperiksa? “Nanti kita tunggu perkembangannya,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!