MK tolak permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama

Haryo Wisanggeni, Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MK tolak permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama

EPA

(UPDATED) Hakim Maria Indrati memiliki pendapat berbeda. Karena negara tidak mengurus kehidupan beragama, negara tidak berhak mewajibkan masyarakat mengikuti peraturan yang didasarkan pada salah satu agama

JAKARTA, Indonesia — (UPDATE ke-2) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama, Kamis, 18 Juni 2015. 

“Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dalam aspek formal,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman. “Agama menetapkan keabsahan perkawinan dan negara menetapkan keabsahan administratifnya.” 

Menurut Anwar, isi UU Perkawinan tidak bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila sebagaimana didalilkan oleh pemohon. 

“Ikatan lahir batin dalam sebuah perkawinan juga merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang pria dan wanita ingin membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.”

Tak semua hakim setuju dengan pelarangan pernikahan beda agama. Hakim Maria Farida Indrati mengajukan dissenting opinion, atau pendapat berbeda. 

“Karena negara tidak mengurus kehidupan beragama, negara tidak berhak mewajibkan masyarakat mengikuti peraturan yang berdasarkan salah satu agama,” ujar Maria.

“Dalam negara yang terdiri atas ribuan pulau, suku bangsa, golongan, budaya dan tradisi, masyarakat tidak bisa dipisahkan dan dikotak-kotakkan berdasarkan kelompoknya. Hubungan yang terjalin di masyarakat tersebut terkadang berakhir dengan ikatan perkawinan.”

Pasal ini juga telah menimbulkan “penyelundupan hukum” dimana masyarakat melakukan perkawinan di luar negeri atau secara adat dan tidak mendaftarkannya. 

“Mereka juga terkadang berpindah agama sesaat sebelum penikahan dan sesudahnya kembali lagi pada kepercayaan masing-masing,” katanya.  

Pasal multitafsir UU Perkawinan

Pemohon uji materi awalnya mengajukan permohonan ini karena berpendapat bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan multitafsir. 

Isi pasal tersebut adalah “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

“Kami tidak cuma mempermasalahkan multitafsir. Kami juga ingin meminta kepastian, namun kepastian yang membolehkan,” kata Rangga Sujud, satu dari 4 orang yang mengajukan uji materi, seperti dikutip media.  

Pemohon lainnya adalah Anbar Jayadi yang adalah mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI) dan 3 alumni FH UI: Varida Megawati, Damian Agata, dan Lutfi Sahputra. 

(BACA: Debate on interfaith marriages resurfaces in Indonesia)

Aktivis yang mengadvokasi pernikahan beda agama selama satu dekade terakhir, Achmad Nurcholis, mengatakan dia sudah menduga MK akan menolak permohonan tersebut karena melihat pandangan umum di masyarakat.  

“Pasal 2 ayat 1 multitafsir, masing-masing itu kembalinya ke siapa? Apa pasangan yang menikah, atau lembaga agama atau siapa? MK sepertinya menafsirkan kembali lembaga agama yang sejauh ini tidak memperbolehkan,” kata Achmad pada Rappler. 

Lebih jauh Achmad mengatakan bahwa dia mendukung pernikahan beda agama karena itu adalah hak sipil yang dilindungi undang-undang dan dalam perspektif teologisnya pernikahan beda agama diperbolehkan. 

“Tahun 2005 saya melakukan riset bersama Komnas HAM. Di setiap agama saya jumpai memang ada yang tidak membolehkan, tapi juga selalu ada tafsir maupun agama yang membuka pintu untuk diperbolehkan.”

Maria juga setuju dengan pemohon, bahwa pasal yang diujimaterikan tersebut bisa memiliki tafsiran yang berbeda: apakah apakah perkawinan beda agama boleh namun tidak sah, tidak boleh dan tidak sah, atau boleh dan sah.

Judicial review ke MA

Anbar mengatakan bahwa dia belum membaca putusannya dengan lengkap sehingga belum bisa banyak berkomentar. 

“Untuk saat ini, kami menghormati putusan ini dan akan mempelajari lebih lanjut,” kata Anbar pada Rappler. “Di MK memang tidak bisa appeal, tapi kan bisa misalnya judicial review ke MA, tentu dengan mekanisme yang berbeda. Meskipun untuk saat ini, kami belum membicarakannya.” — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!