Penjualan kendaraan lesu, pemerintah turunkan DP minimum kredit

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penjualan kendaraan lesu, pemerintah turunkan DP minimum kredit

EPA

[UPDATED] Kalau Anda berniat hendak beli kendaraan bermotor dengan kredit, sekarang waktu yang tepat untuk melakukannya.

 

JAKARTA, Indonesia — [UPDATED] Mulai pekan depan, uang muka minimum untuk membeli kendaraan bermotor akan turun.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan ketentuan baru yang merevisi Loan to Value (LTV) untuk properti dan kendaraan bermotor sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diterbitkan segera. 

“LTV baik untuk properti, mobil dan motor. Sudah saya tanda tangani,” kata Agus sebagaimana dikutip media. “Minggu depan (aturannya) akan keluar.”  

Apa itu LTV? Loan to Value atau kerap juga disebut Financing to Value (FTV) adalah rasio pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan, bisa berupa properti atau kendaraan bermotor. Semakin besar LTV, maka semakin kecil uang muka yang harus dibayarkan pembeli. 

Pada saat ini LTV untuk kendaraan bermotor roda dua adalah 75%, artinya pembeli harus menyediakan uang muka minimal 25% dari harga motor.

Untuk kendaraan bermotor roda 3 atau lebih untuk keperluan non produktif, LTV-nya 70%, sehingga uang muka minimal yang harus dibayar konsumen adalah 30%. Sedangkan kendaraan bermotor roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif, LTV-nya 20%. 

Aturan baru untuk atasi pasar yang lesu 

Industri otomotif Indonesia memang sedang relatif suram. Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings mencatat bahwa angka penjualan mobil dan sepeda motor di tanah air pada 5 bulan pertama 2015 turun sebesar 25% secara year on year.

Data ini juga dikonfirmasi oleh data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Menurut Gaikindo, penjualan mobil pada Mei 2015 adalah sebanyak 79.236 unit, 2,89 persen lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dan turun 18,2 persen dibandingkan Mei 2014. 

Turunnya daya beli konsumen ini ditengarai karena perlambatan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tinggi. Pada saat yang sama, depresiasi rupiah menghantam para produsen karena mendorong naiknya biaya impor komponen dalam proses produksi mereka.

Agus mengatakan aturan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, di samping juga untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan di tengah kelesuan ekonomi. 

“Karena yang utama bukan LTV-nya tapi demand dari masyarakatnya. Kemarin kita mengikuti penjualan sepeda motor penurunan tajam sampai 35%-36%,” kata Agus sebagaimana dikutip bisnis.com

Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan kebijakan melongkarkan LTV ini diyakini akan meningkatkan kredit konsumsi di sektor perbankan sekitar Rp80 triliun. Namun demikian, ketentuan LTV baru ini hanya untuk bank dengan tingkat rasio kredit bermasalah di bawah 5%. 

Akankah ini dongkrak penjualan?

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto tidak yakin bahwa peningkatan LTV ini bisa meningkatkan penjualan kendaraan. 

“Turunnya jadi berapa dulu? Kalau dari 30% jadi 25% ya beda dong dengan kalau jadi 10%. Kalau tidak signifikan ya tidak berpengaruh,” kata Jongkie kepada Rappler, Sabtu, 20 Juni. 

Selain itu menurutnya, persoalan lesunya industri otomotif di tanah air belakangan bukan semata-mata persoalan LTV. Persoalan-persoalan makro juga harus segera dibenahi untuk kembali menggairahkan industri otomotif  Indonesia. 

“Pertumbuhan ekonomi kita cuma 4,7%, daya beli masyarakat turun dan rupiah melemah. Rupiah melemah ini bikin biaya impor dan biaya produksi semakin tinggi,” ujar Jongkie.

 

LTV kredit kendaraan bermotor dilonggarkan 5%

Dalam perkembangannya pekan ini, Bank Indonesia melonggarkan nilai LTV untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3 atau lebih untuk keperluan non produktif sebesar 5%.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015  ini membuat uang muka minimal untuk keduanya turun menjadi masing-masing 20% dan 25%. Akan halnya LTV untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif, tidak mengalami — Rappler.com 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!