Komedian Mandra segera disidang dalam kasus korupsi TVRI

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mandra akan segera dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Foto dari Facebook

JAKARTA, Indonesia — Masih ingat dengan komedian Mandra Naih yang terseret kasus dugaan korupsi salah satu program Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012 senilai Rp 40 miliar? Hari ini, Rabu, 24 Juni, berkasnya sudah lengkap dan akan diajukan ke penuntutan. 

“Berkas Mandra sudah P-21 (lengkap) dan rencana naik ke tahap II, penuntutan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 29 Juni kepada penuntut umum di Kejaksaan RI Jakarta Pusat,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana pada Rappler, Rabu.

Selanjutnya, kasus Mandra akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (BACA: Mandra ditahan Kejagung dalam kasus korupsi TVRI)

Mandra yang populer dalam sinetron tahun 1990an, Si Doel Anak Sekolahan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi salah satu program TVRI tahun 2012. 

Selain Mandra, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Yulkasmir, yang merupakan pejabat di TVRI.

Tersangkut tender senilai Rp 40 miliar 

PT Viandra Production, sebuah perusahaan milik Mandra, sebelumnya memenangkan tender senilai Rp 40 miliar di TVRI.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga ada penggelembungan dalam proyek pengadaan program di televisi pemerintah itu. Perusahan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pengadaan program, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas dugaan korupsi ini, Mandra terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selisih harga jadi perkara 

Nama Mandra muncul dalam kasus TVRI pertama kali pada 11 November 2014 ketika ia diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI. Ia diperiksa sebagai direktur rumah produksi PT Viandra Production.

Pada hari itu, ia diperiksa selama 3 jam. Namun, usai pemeriksaan, Mandra menolak memberikan keterangan.

Terkait pemeriksaan Mandra, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi mengatakan, Mandra dimintai keterangan untuk menjelaskan tentang kerja sama penayangan film denganTVRI.

“Salah satu film lama tersebut diproduksi oleh PH (production house) milik Mandra,” katanya seperti dikutip media.

Menurut Suyadi, ada dugaan selisih harga dalam program siap siar TVRI dari beberapa rumah produksi.

“TVRI merekrut dengan harga yang seolah-olah lebih tinggi daripada kenyataannya,” kata Suyadi.

Namun, Suyadi enggan menyebut berapa selisih harga antara rumah produksi milik Mandra dan pihak yang lain. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!