Margriet akan ajukan praperadilan

Luh De Suriyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Margriet akan ajukan praperadilan
Pengacara Margriet, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa penetapan Margriet sebagai tersangka adalah karena tekanan publik

 

DENPASAR, Bali — Margriet Megawe, tersangka pembunuh anak angkatnya Engeline, berencana akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami sedang susun dan pertimbangkan untuk praperadilan. Ini saja kami masih belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian soal penetapan status Ibu Margriet sebagai tersangka,” kata pengacara Margriet Hotma Sitompul seperti dikutip CNN Indonesia, Senin, 29 Juni. 

Hotma mengatakan dia merasa bahwa penetapan Margriet sebagai tersangka adalah karena tekanan publik. 

“Kami tak kaget karena Kapolda sudah berulangkali bilang ada tersangka baru. Kami akan cek surat apa yang menjadi dasar penetapan tersangka. Kami menilai sementara ini Kapolda menetapkan tersangka karena tekanan publik bukan karena fakta data dan hasil laboratorium,” ujar Hotma. 

“Sebelum ditetapkan tersangka Kapolda menjanjikan berarti ada target.”  

Polda Bali mengatakan bahwa penetapan Margriet sebagai tersangka sudah didasarkan alat bukti yang cukup. Setidaknya, ada 3 alat bukti yang mereka dapatkan: pengakuan pembantu Margriet bernama Agustinus, hasil laboratorium forensik, dan petunjuk di lokasi kejadian. 

“Kita siap menghadapi praperadilan, karena itu hak tersangka maupun kuasa hukumnya,” kata Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto.

Terkait dengan bukti yang dipertanyakan oleh pengacara Margriet, Hery mengatakan bahwa meskipun tersangka tidak mengaku, ada hal lainnya yang bisa menguatkan dugaan pembunuhan. 

“Pengakuan dari tersangka jadi alat bukti terakhir sesuai pasal 184 KUHAP. Kita bisa kumpulkan bukti lain yg mengarah hilangnya nyawa Engeline. Tak hanya temuan bercak darah juga ada barang bukti lain seperti pemeriksaan kamar Nyonya M dan kamar tersangka Ags,” kata Hery. 

Pada Minggu, 28 Juni, Polda Bali mengumumkan bahwa Margriet ditetapkan jadi tersangka pembunuh Engeline. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain secara terencana. Bila terbukti, Margriet bisa menghadapi hukuman mati. 

(BACA: Diduga membunuh anak angkat, Margriet terancam hukuman mati )

Polisi masih belum bisa menemukan motif pembunuhan. Rencana untuk memeriksa Margriet pada Senin, 29 Juni, gagal karena Margriet tidak bersedia. 

“Rencananya mau di-BAP sebagai tersangka pembunuh. Tersangka tidak bersedia. Kami juga setuju tersangka tidak bersedia diperiksa. Untuk apa diperiksa? Tanyakan itu kepada Kapolda,” kata Hotma.

Tak hanya tersangka pembunuhan, Margriet juga ditetapkan polisi sebagai tersangka penelantaran anak. — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!