Polri telusuri status tersangka Sutiyoso terkait penyerangan markas PDI

Ahmad Nazaruddin, Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polri telusuri status tersangka Sutiyoso terkait penyerangan markas PDI

GATTA DEWABRATA

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus tersebut mungkin belum kedaluwarsa

JAKARTA, Indonesia — Status lama calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso sebagai tersangka kasus penyerangan markas Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996 masih tidak jelas. 

“Kalau sudah ditangani, maka ya mungkin belum kedaluwarsa. Berkasnya sedang saya suruh cek karena kasus lama. Tapi administrasi ada di kita,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Selasa, 30 Juni. 

“Walau bagaimanapun calon-calon itu kan telah melalui seleksi dan penelisikan. Kita sedang lakukan saat ini apakah kasusnya, jalannya, bagaimana dulu, kedaluwarsa belum, dan apa ada penanganannya. Semua ditelusuri kembali.”

Status Sutiyoso ini dipertanyakan sejak pencalonan dia sebagai kepala BIN. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait pencalonan Sutiyoso. 

“Proses hukum atas sangkaan penyerbuan, perusakan dan penganiayaan, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemudian ditangani Bareskrim Polri dan Tim Penyidik Tetap Koneksitas, menetapkan Drs Soerjadi, dan Mayjen TNI (Purn) Sutiyoso, sebagai tersangka kasus 27 Juli. Namun, proses penuntutan tidak berlangsung sampai saat ini, tanpa alasan yang jelas,” demikian isi surat TPDI yang dikirimkan ke Jokowi pada 15 Juni

Sutiyoso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 1996 oleh Alexander Litaay didampingi TPDI. Sutiyoso yang saat itu adalah Pangdam Jaya, diduga terlibat dalam penyerangan.

(BACA: Komisi I DPR setujui Sutiyoso sebagai kepala BIN)

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mengaku sudah lupa akan kasus ini. 

“Sudah lama ya, apakah dulu sudah ditangani atau di-SP3?” kata Badrodin pada Rappler, Selasa, 30 Juni. 

SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk menghentikan investigasi terhadap perkara. 

Badrodin menduga bahwa penyidik kasus itu sudah pensiun. “Karena itu sudah lama sekali, zaman orde baru,” katanya. “Kok baru sekarang nanya lagi?” — Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!