Istana indikasikan Jokowi tolak dana aspirasi

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Istana indikasikan Jokowi tolak dana aspirasi

EPA

Jokowi indikasikan akan tolak dana aspirasi. DPR diminta jangan ngotot.

JAKARTA, Indonesia — Istana mengisyaratkan sudah menutup pintu untuk Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Menurut anggota Tim Komunikasi Kepresidenan, Teten Masduki, keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tentang UP2DP, atau yang biasa disebut dana aspirasi itu, sudah bulat. 

“Sudah final, terserah kalau DPR masih mau mengajukan,” kata Teten seperti dikutip Tempo.co, usai melakukan sidang kabinet di kantor presiden, Jakarta, Senin, 6 Juli.

Dana aspirasi sebelumnya juga tidak mendapat dukungan dari Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla. Ia memastikan tetap menolak pengajuan dana aspirasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penolakan itu disampaikan meski delapan fraksi di DPR sudah menyepakati pengajuan tersebut. 

“Mayoritas fraksi memang sudah setuju, tapi kan sebelum dijalankan, masih bisa dikoreksi,” ucap JK beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tak seharusnya DPR mengajukan dana aspirasi. Alasannya, parlemen merupakan pengawas pemerintah.

“Kalau DPR punya anggaran, terus siapa yang mengawasi,” kata JK.

Berapa jumlah dana aspirasi? 

Sebelumnya, DPR mengusulkan tiap anggota dewan diberi dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar.

Pengusulan dana program aspirasi daerah pemilihan ke dalam RAPBN 2016 adalah salah satu strategi melaksanakan pemerataan pembangunan nasional. 

Dengan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, DPR akan bisa berperan memastikan anggaran pembangunan memang menyentuh semua titik. Nantinya, setiap anggota DPR bisa mengusulkan program-program pembangunan di daerah pemilihan kepada pemerintah melalui APBN.

(Baca serba-serbi tentang dana aspirasi di sini)  

DPR jangan ngotot soal dana aspirasi

Terkait sikap Istana ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku lega.

“Dalam usulan DPR ini tidak akan diakomodasi dalam RAPBN, bisa disimpulkan dana aspirasi berhenti di sini saja,” katanya pada Rappler, Selasa, 7 Juli. 

Ruang untuk mengikutsertakan pembahasannya melalui APBN 2016 menjadi tertutup karena hanya pemerintah yang berwenang mengajukan RAPBN.

Sebagai pihak yang sejak awal menolak usulan ini, ia berpendapat bahwa saat ini adalah pembuktian anggota dewan terhadap prioritas anggota dewan. Apakah akan tetap memperjuangkan aspirasi publik atau kepentingan yang lain?

Namun, ia menyarankan DPR sebaiknya tidak ngotot untuk menggolkan usulan ini, karena masih ada jalan lain untuk meloloskan dana aspirasi. 

(BACA: 4 skenario DPR bisa loloskan dana aspirasi  

“Dana aspirasi ini sudah ditolak publik dan pemerintah. DPR seharusnya memperjuangkan substansi sesungguhnya, bukan berjuang untuk kepentingan diri mereka saja,” katanya. 

Ia juga menambahkan, “DPR akan melanggar mekanisme yang sudah diatur jika memaksakan kehendak kepada pemerintah,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!