Ketua KY jadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin

Lauren

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ketua KY jadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin
Polri minta agar publik tidak mengaitkan antara institusi tempat tersangka bekerja dengan kasus hukum yang menjerat mereka

JAKARTA, Indonesia — Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.  

“Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat, 10 Juli 2015. 

Budi meminta agar publik tidak mengaitkan status tersangka mereka dengan posisi mereka di KY. 

“Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku,” kata Budi. “Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu.”

Menurut Budi, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka adalah pemberitaan di 3 media nasional dan keterangan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Suparman dan Taufiqurahman pada Senin, 13 Juli. 

“Surat panggilannya sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang,” kata Budi. 

Masalah Sarpin dengan KY

Sarpin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melaporkan Suparman dan Taufiqurahman ke polisi karena menilai mereka berdua telah mencemarkan nama baiknya. Menurutnya, keduanya kerap berbicara negatif tentang dia pada media massa terkait putusan praperadilan untuk kasus yang menjerat Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Sebagai hakim tunggal, Sarpin menetapkan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. 

Sebagai respon terhadap putusan Sarpin, KY tak hanya mengkritisi Sarpin di media massa. Dalam rapat pleno KY diputuskan bahwa Sarpin telah melanggar kode etik dan mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi skorsing selama 6 bulan bagi Sarpin.

Marah dengan reaksi KY, sebelum melaporkan ketua dan komisioner KY pada akhir Maret, Sarpin melayangkan somasi bagi keduanya. Dia menuntut mereka minta maaf.

“Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan,” kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul seperti dikutip CNN Indonesia. Ini tidak dipenuhi oleh Suparman dan Taufiqurahman.— Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!