SK pembekuan PSSI dibatalkan PTUN

Mahmud Alexander, Agung Putu Iskandar

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

SK pembekuan PSSI dibatalkan PTUN

AFP

PTUN menganggap pembekuan PSSI diluar kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — SK pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dikeluarkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 14 Juli.

Ada tiga poin utama yang diputuskan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tersebut. Pertama, menolak eksepsi tergugat (Menpora) tentang tidak absahnya PSSI di bawah Ketua Umum La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kedua, mengabulkan permohonan penggugat terhadap kasus ini.

Sedangkan poin ketiga adalah Menpora wajib mencabut SK sanksi administratif terhadap PSSI yang diterbitkan per 17 April.

“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) kepada tergugat (Kemenpora) untuk mencabut SK pembekuan PSSI,” kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah. “Bagi pihak yang keberatan bisa mengajukan banding selama 14 hari sejak putusan dibacakan.”

PTUN menganggap bahwa SK tersebut di luar kewenangan Menpora. Dengan demikian, PSSI bisa kembali aktif menjalankan roda organisasinya.

SK tersebut yang menjadi dasar hukum penghentian semua kegiatan PSSI. SK tersebut juga yang membuat PT Liga Indonesia sebagai operator Indonesia Super League (ISL) menghentikan kompetisi karena adanya force majeure 

Sebelumnya, PSSI pada 22 April mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) Menpora Nomor 01307 tertanggal 17 April 2015. Surat tersebut menyatakan membekukan semua aktivitas PSSI. 

(BACA: Palagan terakhir Menpora Imam Nahrawi)

Ada dua tuntutan utama PSSI. Pertama, pembatalan Surat Keputusan Menpora yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Kedua, meminta penundaan keberlakuan SK tersebut sampai PTUN memutus perkara tersebut. 

PSSI menganggap SK pembekuan PSSI merugikan organisasi dan klub-klub sepak bola di bawahnya. Dasar PSSI adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai dasar pengajuan gugatan.

PSSI beralasan keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut. Sebab, SK itu membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap diizinkan menjalankan aktivitas.

PSSI juga menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri. “Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan ketika itu. 

Dalam putusan sela 25 Mei, PTUN memerintahkan Menpora menunda pelaksanaan SK tersebut. Ujang yang memimpin sidang mengatakan penundaan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan fakta banyaknya kerugian yang telah ditimbulkan akibat munculnya SK tersebut. Tak hanya kompetisi yang berhenti, SK tersebut membuat Indonesia mendapatkan sanksi dari FIFA — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!