Pelanggar parkir, bersiaplah didenda Rp 500.000 per hari

L Cui San, Raphaella

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelanggar parkir, bersiaplah didenda Rp 500.000 per hari

AFP

Mulai Senin, 8 September 2014, pelanggar parkir di Jakarta akan dikenakan sanksi denda maksimal, Rp 500.000 per hari. Sanksi berlaku akumulatif!

JAKARTA, Indonesia – Mulai Senin, 8 September 2014, berhati-hatilah ketika Anda memarkir mobil. Jika Anda memarkir mobil di sembarang tempat, bersiap-siaplah merogoh kocek dalam-dalam karena harus membayar denda fantastis, yakni sebesar Rp 500.000 per hari. Denda berlaku akumulatif!

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, penerapan larangan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah.

”Kami harap, dengan penerapan denda yang tinggi seperti ini, masyarakat jera dan tak sembarang memarkir mobil,” kata Akbar, seperti dilansir Kompas.

Sebagai tahap awal, Dishub akan memberlakukan aturan ini di lima wilayah yang dinilai sebagai titik parkir paling rawan di Jakarta. Kelima wilayah tersebut adalah Jatinegara (Jakarta Timur), Stasiun Kota (Jakarta Barat), Marunda (Jakarta Utara), Kalibata City (Jakarta Selatan), serta Tanah Abang (Jakarta Pusat).

“Ini baru sosialisasi, jadi uji coba diterapkan di lima lokasi dahulu. Kebetulan lokasi yang dipilih lebih relatif rawan terjadinya pelanggaran parkir liar. Warga kerap mengeluhkan parkir liar di lima lokasi tersebut. Penertiban serupa dilanjutkan lagi ke-25 lokasi lainnya, kalau sudah terlihat hasilnya di lima lokasi tersebut,” kata Akbar, seperti dilansir Beritajakarta.

Ketika terkena tilang, pelanggar, kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dapat mengirim SMS ke nomor 085799200900. ”Cukup ketik Parkir spasi pelat nomor yang bersangkutan,” katanya.

Selanjutnya, pelanggar akan menerima balasan pesan singkat yang berisi informasi akun virtual kendaraan, lokasi terminal tempat mobil diinapkan, jumlah denda yang harus dibayar, dan nomor rekening yang dituju.

Setelah membayar denda, pelanggar harus datang ke kantor Dinas Perhubungan dengan membawa bukti setor. Selanjutnya, petugas Dishub akan memberikan surat keterangan pengeluaran. Dengan surat keterangan pengeluaran inilah, pelanggar dapat menebus kendaraannya.

“Kalau terlambat bayar dua hari, denda menjadi Rp 1 juta. Telat tiga hari kena denda Rp 1,5 juta dan seterusnya dengan kelipatan Rp 500 ribu per hari,” kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit, seperti dilansir Beritajakarta.

Syafrin mengatakan, saat ini ada 14 unit mobil derek yang dikerahkan untuk mendukung pemberlakuan aturan ini. Sebanyak 554 petugas juga akan disebar di lima lokasi di Jakarta.

Selanjutnya, pada 2015, Dishub telah berencana menambah 20 unit mobil derek baru. Perencanaan ini akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015.

Sementara itu, terkait lokasi penyimpanan mobil, Dishub memiliki tiga tempat, yakni Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.

Selain itu, dalam waktu dekat, Pemprov DKI juga akan menerapkan parking meter. Rencananya, parking meter akan diterapkan pada awal tahun 2015. Sebelum diterapkan, Pemprov DKI akan melakukan uji coba parking meter di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat pada September 2014 mendatang.

“Kita juga lagi mau pasang parking meter. Untuk tertibkan parkir liar di jalan-jalan,” ungkapnya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!