Jero Wacik resmi mundur sebagai menteri ESDM

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jero Wacik resmi mengundurkan diri sebagai menteri energi dan sumber daya mineral setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
GRAFT SUSPECT. Energy and mineral resources minister Jero Wacik (C) mobbed by journalists after being questioned by the Corruption Eradication commission (KPK) in Jakarta on December 2, 2013. File photo by AFP

JAKARTA, Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai menteri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat ini diberikan Jero pada Jumat, 5 September.

“Presiden tadi pagi telah menerima surat pengunduran diri Pak Jero,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Jero pun tidak menghadiri sidang Kabinet yang dipimpin Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat. Surat Jero ini belum direspon oleh Presiden. Julian mengaku Presiden tidak memberikan tanggapan tertentu atas pemberian surat mundur Politikus Demokrat tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, Presiden akan membuat surat keputusan Presiden (keppres) yang berisi menerima pengunduran diri Jero.

Selanjutnya, Presiden akan menunjuk pejabat ad interim untuk menggantikan Jero hingga masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir pada 20 Oktober mendatang. Keppres itu, ujarnya, akan segera dikeluarkan Presiden dalam waktu dekat.

“Siapa yang akan ditunjuk menggantinya, nanti Presiden yang akan tentukan. Karena itu adalah hak prerogatif presiden,” tutur Chairul.

Jero mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Pria berusia 65 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengatakan, Jero mengumpulkan dana Rp 9,9 miliar. Dana ini digunakan untuk biaya operasional menteri.

Sebelumnya Jero berencana mundur karena telah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Kini rencana itu batal setelah ia terjerat kasus hukum. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!