Delapan penjudi dicambuk di Aceh

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Delapan penjudi dicambuk di Aceh
Delapan warga Aceh yang harus menjalani hukuman cambuk melayangkan protes karena mereka menilai hukum syariah hanya dijatuhkan ke rakyat biasa

 

BANDA ACEH, Indonesia — Di atas panggung sebesar 4 x 3 meter itu berdiri delapan pria dengan tatapan menantang. Hanya satu dari mereka yang terlihat pasrah. Di hadapan mereka, seribuan warga Banda Aceh, termasuk perempuan dan anak-anak, melemparkan nada cemooh. 

Kedelapan warga bersiap menerima hukuman cambuk karena melanggar qanun (peraturan daerah) syariat Islam setelah terbukti bermain judi. Masing-masing dari mereka harus menerima lima kali hukuman cambuk. 

Tiga dari mereka berusaha berontak sehingga diteriaki penonton yang memadati sekitar panggung yang sengaja dibangun di halaman Masjid Besar Pahlawan, di pinggiran ibukota Banda Aceh, untuk pelaksanaan prosesi cambuk tersebut. Sebagai bentuk protes, ketiganya tidak berkenan mengenakan jubah putih, seperti yang lazim dipakai para terpidana cambuk selama ini.

Mata mereka terus melotot ke arah algojo yang menutupi tubuhnya dengan pakaian serba hitam dari kepala hingga kaki. Bahkan seorang dari mereka hendak menendang algojo sebelum dihentikan oleh polisi. 

Meski sempat tertunda beberapa saat akibat aksi protes, kedelapan terpidana ini pun dicambuk dengan rotan sepanjang satu meter oleh algojo secara bergantian. Terlihat segerombolan warga mengabadikan prosesi cambuk itu dengan kamera ponsel. 

“Lebih keras lagi,” teriak seorang warga di tengah kerumunan massa. “Jangan kasih ampun. Cambuk yang kuat,” ujar seorang warga lain.

Salah seorang terpidana cambuk masih melayangkan protes usai prosesi. “Kenapa hanya kami, rakyat biasa, yang dicambuk?” tanyanya. “Kenapa pejabat yang juga ditangkap karena mesum tidak pernah dicambuk? Apa karena kami tidak punya uang?” (BACA: Hukuman berat untuk pelanggar syariat Islam)

‘Angkat derajat manusia’ 

Sebelum eksekusi cambuk digelar, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nurhamla, membacakan putusan yang dijatuhkan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. 

Disebutkan bahwa ada sembilan orang yang rencananya akan dicambuk usai sholat Jumat, tetapi atas rekomendasi tim dokter, seorang di antaranya batal karena dalam kondisi kurang sehat. 

Terpidana yang batal dicambuk hari ini sudah menjalani hukuman kurungan satu bulan penjara sehingga hukuman cambuknya akan dikurangi sekali. Menurut Nurhamla, ia akan dieksekusi setelah kesehatannya pulih dalam waktu dekat.

Sementara kedelapan warga yang mendapat lima kali hukuman cambuk hari ini, telah menjalani hukuman kurungan tiga bulan sehingga sudah dikurangi tiga kali cambuk.  

Jika terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), warga diancam hukuman cambuk di depan umum antara enam hingga 12 kali. (BACA: Menelaah rancangan qanun jinayat)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, menyatakan, para terpidana cambuk itu ditangkap oleh polisi saat bermain judi kartu remi pada Juli lalu. Setelah disidik oleh polisi, mereka diserahkan kepada jaksa dan selanjutkan disidangkan di Mahkamah Syariah.

Prosesi cambuk juga disaksikan Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran pejabat lain. Dalam sambutannya, Illiza mengatakan bahwa pelaksanaan cambuk bukan tontonan, melainkan “mereka dihukum untuk mengangkat derajat manusia.”

“Pelaksanaan hukuman cambuk hari ini adalah komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menerapkan syariat Islam,” katanya. “Ini adalah melaksanakan hukum Allah.” 

Illiza juga menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan syariat Islam dalam upaya mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!