Hukuman kepada pelaku zina, hubungan sesama jenis sulit diterapkan di Aceh

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hukuman kepada pelaku zina, hubungan sesama jenis sulit diterapkan di Aceh
Sulit temukan empat saksi yang melihat langsung perbuatan zina

 


BANDA ACEH, Indonesia – Hukuman terhadap pelaku zina dan hubungan sesama jenis dalam qanun jinayat di Aceh tampaknya akan sulit diimplementasikan karena harus ada bukti yang kuat dengan menghadirkan empat saksi yang melihat langsung ketiga perbuatan tersebut.

 

Hal itu disampaikan Ramli Sulaiman, Ketua Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ditanya wartawan usai pembukaan masa persidangan paripurna dewan di Banda Aceh, Rabu (24/9). Komisi G membidangi masalah agama, budaya dan pariwisata.

 

Dalam Rancangan qanun jinayat yang rencananya akan disahkan Jumat (26/9), disebutkan bahwa pelaku zina diancam hukuman 100 kali cambuk di depan publik. Sedangkan, pelaku hubungan sesama jenis diancam hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda 1 kilogram emas murni atau penjara 100 bulan.

 

Ramli menyatakan, masuknya klausul tentang hubungan seksual sesama jenis karena perilaku itu mulai berkembang di Aceh, terutama setelah terjadi bencana gempa dan tsunami yang melanda provinsi paling barat Indonesia itu pada 26 Desember 2004.

 

“Tentu sulit untuk diterapkan karena harus ada bukti lengkap dan saksi empat orang yang melihat langsung perbuatan zina, gay, dan lesbian. Tidak boleh main-main, kita tak boleh sembarangan menuduh seseorang telah melakukan zina, gay, atau lesbian,” katanya, seraya menambahkan bukti itu harus dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter.

 

Menurut dia, dalam qanun jinayat juga diatur tentang mereka yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa dapat menghadirkan empat saksi dengan ancaman hukuman 80 kali cambuk.

 

“Empat saksi harus melihat secara langsung seperti alee lam leusong [berhubungan badan]. Jadi susah sekali mendapatkan saksi,” kata politisi Partai Aceh, sebuah partai politik lokal yang didirikan oleh mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah terwujud perdamaian di Aceh pada Agustus 2005.

 

“Dalam Al Quran, hukuman terhadap penzina sangat berat. Makanya, Allah memberi peringatan jangan mendekati zina karena akibatnya berat dan juga berpengaruh bagi perempuan dan anak yang dilahirkan tak ada yang bertanggung jawab,” katanya.

 

Tetapi, Ramli menegaskan kendati sulit mendapatkan saksi dan bukti, bukan berarti pelaku zina dan hubungan sesama jenis terbebas dari jeratan hukum karena mereka bisa dijerat dengan pasal ikhtilath, yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman di tempat tertutup atau terbuka, yang diancam 30 kali cambuk atau denda 300 gram emas atau 30 bulan penjara.

 

Ramli yakin seluruh fraksi di DPRA akan setuju pengesahan qanun jinayat, karena pembahasannya sudah dua tahun lebih yang melibatkan berbagai kalangan di Aceh. Selain itu, pihaknya juga telah membahas materi qanun itu dengan berbagai pihak terkait di Jakarta seperti Kementerian Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Markas Besar Kepolisian, dan Mahkamah Agung.

 

“Saya rasa ini tak ada masalah lagi. Jangankan fraksi, di Jakarta semuanya sudah OK. Mereka memang sempat pertanyakan beberapa hal, tetapi setelah diberi penjelasan tidak ada masalah lagi,” pungkasnya. —Rappler

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!