Indonesia wRap: 25 September 2014

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

DPR RI akan melaksanakan sidang paripurna tentukan nasib RUU Pilkada. Semalam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara.

 JAKARTA, Indonesia — DPR RI akan melaksanakan sidang paripurna tentukan nasib RUU Pilkada. Semalam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara.

1. Hari ini, Indonesia bisa kehilangan hak untuk memilih kepala daerah

Setelah perseteruan politik yang sengit selama berminggu-minggu, anggota DPR RI hari ini, Kamis (25/9), akan menghadiri sidang paripurna untuk menentukan nasib Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Jika RUU Pilkada disahkan, masyarakat Indonesia akan kehilangan haknya untuk memilih gubernur, walikota, dan bupati sejak pemilihan kepala daerah langsung pertama kali diterapkan tahun 2005. Hak pemilihan kepala daerah akan diberikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rancangan undang-undang ini, menurut survei, ditolak oleh lebih dari 80% masyarakat Indonesia, tapi didukung oleh mayoritas fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Partai Demokrat, partai terbesar di Indonesia saat ini, pekan lalu telah mengumumkan bahwa akan mendukung pilkada langsung. Hal tersebut tentu saja mengubah arus politik di DPR. Tapi, dalam politik semuanya cair dan tidak ada yang pasti hingga palu diketuk hakim dalam sidang paripurna. 

2. Akankah Anas penuhi janjinya untuk gantung diri di Monas?

TERBUKTI BERSALAH. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Rabu (24/9). Foto oleh AFP

“Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ucap Anas ketika dituduh ia melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012. Sekarang, setelah ia dinyatakan terpidana oleh hakim majelis pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (24/9), dan divonis 8 tahun penjara, pengamat politik dan pengguna sosial media menagih janjinya. Namun, bukan memenuhi janji, Anas berbalik menantang para Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk melakukan sumpah kutukan. Merasa tak dapat keadilan, ia menginginkan mereka yang menuntut dan memvonisnya mendapat ganjarannya dari Tuhan jika mereka tidak berbuat adil dalam seluruh proses persidangan ini. Selengkapnya di Rappler.com.

3. Indonesia bukan anak emas

MENGEJAR EMAS. Perenang Indonesia Glenn Victor Sutanto bersaing di Asian Games 2014 di Korea Selatan. Foto oleh AFP

Tiga hari sudah memasuki perhelatan Asian Games 2014 di Korea Selatan, tapi Indonesia belum mendapat satu medali emas pun. Posisi Indonesia kini menyedihkan, berada di posisi 18 dengan mengoleksi 5 medali — 3 perak dan 2 perunggu, jauh dari pemuncak klasemen sementera Cina dengan 59 medali emas dari total 118 medali yang dikumpulkannya. Bahkan, Indonesia masih kalah dibanding Korea Utara dengan total 17 medali. Awalnya Indonesia menargetkan membawa pulang 9 medali emas dan masuk ke 10 besar dalam klasemen, namun melihat performa yang ditampilkan sejauh ini, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, merevisi targetnya menjadi 5 medali emas saja, seperti yang dilansir Tempo.co.

4. Bermasalah dengan hama? Tawon ini akan membantainya

2.000 ekor taawon parasit berukuran 2 mm akan didatangkan dari Amerika Tengah ke Indonesia untuk memerangi hama tanaman singkong. Tawon ini bekerja dengan menelurkan larva yang memakan serangga dari dalam lalu membuat mereka menjadi mumi. Sebagai parasit, tawon tersebut memakan hama untuk bertahan hidup. Indonesia adalah salah satu produsen singkong terbesar di dunia. Setiap tahun, petani menanami sekitar satu hektar lahan dengan tanaman ini. Selengkapnya di Rappler.com.

5. Hukuman kepada pelaku zina, hubungan sesama jenis sulit diterapkan di Aceh

Hukuman terhadap pelaku zina dan hubungan sesama jenis dalam qanun jinayat di Aceh tampaknya akan sulit diimplementasikan karena harus ada bukti yang kuat dengan menghadirkan empat saksi yang melihat langsung ketiga perbuatan tersebut. Meski demikian DPR Aceh optimis akan mengesahkan peraturan daerah tersebut Jumat (26/9) ini. Selengkapnya di Rappler.com. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!